Surabaya

Perkara Belum Selesai, Soejono Candra Dilaporkan ke Mabes Polri

Diterbitkan

-

Perkara Belum Selesai, Soejono Candra Dilaporkan ke Mabes Polri

Memontum Surabaya — Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Soejono Candra sebagai terdakwa, digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang di ketuai Hakim Majelis Anne, jadi perhatian para wartawan sekaligus advokat Emil Salim. Molornya persidangan lebih dari 6 bulan, menimbulkan tanda tanya ada apa di balik molornya persidangan?.

Apalagi Hakim Sigit tidak mempermasalahkan molornya persidangan perkara ini. Menurut Salim selaku kuasa hukum Soekoyo, lamanya proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan itu, mendasari kliennya melaporkan terdakwa Soejono Candra ke Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik perjanjian sewa menyewa obyek tanah berikut bangunan di Perum Unimas Garden blok C – 8 Waru Sidoarjo.

Dijelaskan Salim, Akte Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tahun 2007 dibuat oleh Sujono Candra, Yen Jet Ha (yang menyewakan) dan anaknya Fredy Tjandra (Penyewa) untuk masa 10 (selama sepuluh) tahun dengan harga sebesar Rp 25 juta dihadapan Notaris Sugiharto. Itu dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga palsu atau memuat keterangan palsu di dalam akta tersebut alias aspal (asli tapi palsu).

Laporan di Bareskrim tersebut berdasarkan LP Nomor 429/IV/2017 Bareskrim Polri, tentang dugaan tindak Pidana pemalsuan akta otentik Pasal 263, 264 dan atau Pasal 266 jo Pasal 55, dan 56 KUHP.

Advertisement

“Tanggal 24 April 2017 terdakwa dilaporka ke Mabes Polri, ada indikasi atau dugaan pemalsuan akte otentik terkait sewa menyewa tanah berikut bangunan antara dia (Soejono Candra–red), isterinya Yen Jet Ha dengan anaknya Fredy Tjandra,” ujarnya.

Jadi, lanjut Salim, rumah itu dijual ke Soekoyo tahun 2006. “Obyek tanah dan bangunan itu dibuatkan lagi akta perjanjian sewa menyewa antara terdakwa Soejono Candra, Yen Jet Ha dengan anaknya Fredy Tjandra, akte itu dibuat tahun 2007 di Notaris yang sama,” tandasnya.

Atas laporan Soekoyo tersebut, tanggal 17 Agustus 2017. Penyidik Mabes Polri telah mengirim surat permohonan ijin untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Soejono Candra melalui Ketua Pegadilan Negeri (KPN) Surabaya, yang kemudian surat tersebut diteruskan kepada Majelis Hakim dengan Nomor Agenda 11271/A/2017 tanggal 22 Agustus 2017.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas