Surabaya

Perkara Belum Selesai, Soejono Candra Dilaporkan ke Mabes Polri

Diterbitkan

-

Perkara Belum Selesai, Soejono Candra Dilaporkan ke Mabes Polri

Namun, sampai berita ini diturunkan, majelis Hakim belum mengirim surat balasan akan permohonan pemeriksaan terdakwa Soejono Candra yang dimohonkan Mabes Polri. “Terhitung dari 17 Agustus 2017, Majelis Hakim belum memberi jawaban. Jika ini berlarut-larut dan tidak ada kepastian, hal ini secara hukum dapat dikatakan sebagai Obstruction of Justice sesuai pasal 221 KUHP tentang upaya menghalangi penyidikan,” terang Salim.

Menanggapi hal itu, Sigit Sutriono Humas PN Surabaya menegaskan, bahwa otoritas pengadilan mempersilahkan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan. Bahkan pihaknya mempersilahkan penyidik untuk menangkap terdakwa jika hal itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Hal itu tidak ada urusannya dengan pengadilan, Mabes itu kok ya aneh pakai kirim surat permohonan segala. Kalau memang untuk kepentingan penyidikan ya silakan diperiksa. Apalagi terdakwa statusnya sebagai tahanan kota, ditangkap pun silahkan,” ujarnya.

“Saat pengadilan memerlukan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan polisi harus koordinasi dengan jaksa, karena ini urusan jaksa,” tambah Sigit.

Advertisement

Terpisah Yen Jet Ha alias Lily Candra, istri dari terdakwa Siejono Candra tidak membantah soal pelaporan suaminya sebagai saksi sekaligus terlapor dalam kasus ini.

Meski membenarkan laporan itu, namun Lily menyanggah. Dia beralasan Notaris Sugiharto lah yang semestinya dipersalahkan dalam kasus ini. Karena akta tersebut adalah produk buatan dari Sugiharto.

” Iya, pasal pemalsuan akta otentik. Pertanyaannya siapa yang membantu membuatkan akta? Rumah siapa itu? Pakai uang apa? Kok beli rumah sampai 10 tahun baru dilaporkan ? Kita bicara logika. Suruh tangkap Sugiharto saja,” tuturnya pada wartawan. (sri/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas