Kabupaten Malang
Perpanjangan Kontrak Tower Sananrejo–Turen Disoal
*Mediasi Gagal, Tuntutan Warga Tak Jelas
Memontum Malang—Perpanjangan kontrak tower jaringan milik telkomsel di Desa Sananrejo Kecamatan Turen Kabupaten Malang tiba-tiba disoal warga. Sayangnya, dalam mediasi yang dihadiri Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Malang, Dinas perijinan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), supervisor telkomsel, Satpol PP dan Muspika Turen,12 orang warga desa yang tercatat selaku penuntut itu tidak datang.
H Mumuk Hadi Martono SH MHum, camat Turen menjelaskan, pihaknya sudah berupaya memenuhi permintaan mereka untuk mediasi dengan melibatkan seluruh unsur. Tetapi sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, mereka justru tidak hadir.
“Artinya kita jadi timbul tanda tanya, ada apa mereka itu,” terang Mumuk Rabu (31/1/2018) kemarin. Tambah dia, kalau mereka memang mau menyalurkan aspirasi, harusnya datang tepat waktu.
“Jika penyampaian aspirasi tersebut harus ditunda, kami siap, itupun sebatas tidak ada tendensi. Tetapi jika tujuan mereka diluar konteks, proses tetap berlanjut. Mengenai perijinan dari semua unsur sudah lengkap,” urai Mumuk. Di tempat yang sama, Hj Erna Yustining Kepala Desa Sananrejo mengatakan, atas nama pemerintah desa, pihaknya sudah bertindak secara prosedural, seperti mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
“Selanjutnya mereka minta mediasi dengan melibatkan semua unsur. Tetapi hingga batas waktu yang sudah disepakati, mereka justru tidak datang. Maunya mereka itu apa? Kami tetap akan mendampinginya, maunya mereka seperti apa? Mereka juga sudah dikonfirmasi ke masing-masing rumahnya, katanya sudah berangkat.Ternyata kami tunggu-tunggu mereka tidak datang,” ujar Erna. Juga dijelaskan, permasalahan ini mencuat sejak Desember 2017 lalu, setelah kedua belah pihak melakukan perpanjangan kontrak selama 10 tahun.
Mediasi pun sudah dilakukan selama beberapa kali termasuk melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak telkomsel. “Kami berharap, permasahan ini segera ada titik temu. Maunya mereka itu apa, seharusnya disampaikan dengan cara transparan,” pungkas Erna.
Terpisah, Nawari pemilik lahan memaparkan, kesepakatan kontrak lahan dengan ukuran luas 25 x 25 meter ini berlangsung selama 10 tahun yakni sejak tahun 2007 lalu hingga 2017 kemaren. Itupun atas persetujuan warga lingkungan sekitar.
Selanjutnya, bulan Agustus 2017, kedua pihak sepakat memperpanjang kontrak hingga tahun 2027 mendatang.
“Tiba-tiba sekelompok warga yang jumlahnya 12 orang itu minta, tower ini harus dibongkar karena beberapa alasan. Ada yang mengeluh karena televisinya sering rusak, petir dan alasan lain yang tidak masuk akal. Yang jelas, di balik semua ada ada pihak yang memprovokasi dengan tujuan tertentu,” beber Nawari yang juga Ketua BPD Sananrejo ini mengakhiri perbincangan.(sur/yan)