SEKITAR KITA
Persiapan Larangan Mudik Lebaran 2021, Bakal Ada Penyekatan di Kota Malang
Memontum Kota Malang – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun 2021 ini. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara, akan dibatasi sepanjang tanggal 6-17 Mei 2021.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Tentunya hal itu juga berlaku untuk Kota Malang yang bakal dilakukan penyekatan untuk menghalau mudik lebaran. Sosialisasi larangan mudik lebaran bahkan sudah dilakukan jauh hati sebelum Bulan Ramadhan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution SH SIK, pada Minggu (11/4/2021) siang menjelaskan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan masih dalam masa pelaksanaan vaksinasi.
“Pada intinya saat ini yang menjadi dasar adalah masih masa pandemi Covid 19, dan pelaksanaan vaksinasi Covid 19. Untuk mensukseskan hal itu, kami akan melaksanakan penyekatan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik. Penyekatan akan dilakukan di dua titik, yakni di depan Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari dan Exit Tol Madyopuro,” ujar Kompol Rama.
Tentunya pihaknya masih akan makan kordinasi terkait penyekatan ini. Titik-titik penyekatan itu akan dilaporkan ke Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim. Penyekatan kendaraan itu tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dan dasar hukumnya.
“Pelaksanaannya, menunggu Juklak atau petunjuk arahan dari satuan yang di atas. Nanti akan ada dasar hukumnya atau surat edaran dari Satgas Covid 19,” ujar Kompol Rama.
Nantinya di area penyekatan akan didirikan Pos Pengaman dan Pelayanan. Pemeriksaan KTP bakal diperlakukan. “Pemeriksaan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik, kami akan lakukan pemeriksaan. Namun kali ini bukan berdasarkan plat nomor, melainkan dari KTP. Bila KTP berasal dari luar Malang Raya, kami beri tindakan berupa putar balik kembali ke daerah asal. Kami imbau juga masyarakat harus tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan karena saat imi masih dalam masa pendemi Covid-19,” ujar Kompol Rama. (gie)