Surabaya

Persidangan Salim, Jaksa Hadirkan Saksi Penerjemah Bahasa Mandarin

Diterbitkan

-

Terdakwa Salim (kiri) bersama Penasehat Hukum

Memontum Surabaya–Sidang penipuan dan penggelapan yang mendudukan terdakwa  Salim Himawan Saputra (38) digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dedi Fardiman .

Agenda kali ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Chalida dan Ginanjar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yaitu saksi Aisyah selaku penerjemah bahasa Mandarin ke bahasa Indonesia dan sebaliknya bahasa Indonesia ke bahasa Mandarin, Senin (23/10/2017).

Menurut  saksi  Aisyah, “Saya hanya sebagai penterjemah. Saat itu ada pertemuan antara  Zhang Liang dan terdakwa Salim untuk membahas pekerjaan. Terkait pembicaraan lain, saya tidak ingat. Saya diminta nomer rekening. Setelah itu bulan September 2015  ada kiriman uang sebesar Rp 35 juta di rekening saya. Uang itu  dari siapa saya tidak tahu. Masalah penyewaan alat berat itupun saya tidak tahu.”

Advertisement

Perlu diketahui, terdakwa dilaporkan Elizabeth Kaverya pada September 2016, karena tidak membeli alat berat excavator merk Komatsu sebesar Rp 500 juta, sesuai Letter Of Intens (LOI) atas nama PT Guna Karya Pembangunan (perusahaan milik terdakwa) dengan China Road Bridge Coorporation (CRBC) dalam pekerjaan jalan tol Solo-Kertosono.

Uang Elizabeth Kaverya sebanyak Rp 500 juta itu dipakai terdakwa Salim Himawan Saputra  diduga untuk keperluan pribadi. Bukan untuk membeli alat berat excavator seperti yang sudah direncanakan sebelumnya yang disertai janji akan membagi keuntungan selama 2 tahun.

Namun, uang tersebut ternyata tidak dipakai untuk pembuatan membeli excavator. Malah dipakai terdakwa Salim Himawan Saputra  diduga untuk keperluan lain. Diantaranya membiayai operasional pekerjaan jalan Tol Solo-Kertosono.

Kasus ini pun akhirnya dilaporkan Elizabeth ke polisi. Salim ditetapkan tersangka dan ditahan. Penahanan itupun berlanjut dilakukan jaksa. Namun, terdakwa Salim kembali menghirup udara bebas. Hakim Dedi Fardiman mengalihkan status tahanannya menjadi tahanan kota.

Advertisement

Pengalihan status penahanan terdakwa Salim Himawan Saputra ini diubah oleh ketua majelis hakim Dedi Fardiman. Ini setelah melihat rekam medis kesehatan terdakwa, dan istri terdakwa memberikan uang jaminan sebesar Rp 200 juta. (sri/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas