Pemerintahan
Pertokoan Jompo Ambruk, Wewenang Penanggulangan Siapa?
Bukan Hanya Kewenangan Pemkab Jember, Tapi Juga Kewenangan Pemprov dan Pemerintah Pusat
Jember, Memontum – Bupati Jember dr Hj Faida MMr dan Forkopimda kabupaten Jember serta jajaran pihak terkait langsung mengadakan rapat koordinasi terkait ambruknya ruko di pertokoan jumpo yang berada di jalan Sultan agung Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember atau sekitar Jembatan Jompo, Senin (2/3/2020) siang.
Usai menggelar rapat koordinasi, Bupati Jember dr Faida di dampingi Forkompimda dan jajaran TNI dan kepolisian langsung mendatangi lokasi pertokoan jompo dan meminta sekaligus mengusut jual beli ruko dan mengatasi permasalahan kebencanaan.
“Kami meminta , terkait jual beli ruko mohon di usut tuntas, ” kata bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember itu.
“Terkait, ambruknya ruko di pertokoan Jumpo, bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jember, tetapi untuk sungai menjadi kewenangan dari Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur dan Jalannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, “ imbuhnya.
Karena memang lanjut dr Hj Faida, bangunannya milik Pemkab Jember yang dibangun tahun 1976, sedangkan sungainya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi berikut jalannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Jika jalur yang ditempuh bukan langkah standart, tetapi tentang kebencanaan dan status bencana dilakukan jadi tidak perlu lagi dipermasalahkan, ” kata Faida kepada awak media.
Faida menerangkan, sehubungan dengan kejadian tersebut, pihaknya telah mengumpulkan para pedagang baik yang setuju maupun tidak, agar bangunan ini dirobohkan dan harus dilakukan evakuasi dan pihaknya akan membantu untuk mengosongkan toko karena status kebencanaan.
”Karena polemik bangunan ini milik Pemkab Jember atau sebagian milik pedagang disini, yang pernah jual – beli dan kini sudah milik pribadi sementara kita lepaskan, karena ini masih urusan kebencanaan,” tegasnya.
Hasil rapat koordinasi, Bupati Jember telah memerintahkan Disperindag Jember, untuk mengusut permasalahan ini, serta memerintahkan untuk mengosongkan wilayah dengan cara merobohkan bangunan, berkaitan dengan itu Pemkab jember dan Polres Jember telah mengambil sikap, agar arus lalu lintas dialihkan dan ditutup sementara.
“Kita mengambil sikap dan merobohkan bareng – bareng bangunan ruko, kalau di robohkan kearah sungai akan berdampak resiko banjir, kalau dirobohkan ke jalan raya maka harus menutup jalan utama, ruko yang di robohkan sampai ruko ke 31, yang memang sudah rawan, dengan target kurang lebih akan dikerjakan selama dua puluh hari, dengan alat berat,” ujarnya.
Untuk rumah yang berada di seberang sungai sambung bupati, memang ada resiko untuk roboh ke bangunan penduduk, untuk itu pihaknya akan menghimbau untuk mengosongkan pada saat pelaksanaan perobohan bangunan.
“Sesuai dengan rencana, bahwa ini akan menjadi wilayah yang bebas dari bangunan, untuk menjaga sungai dan sepadannya tidak boleh ada bangunan,” ucap Faida.
BACA : Jalan Ambles, 9 Ruko di Pertokoan Jompo Jember Ambruk
Dr Hj Faida MMr menjelaskan, Pemkab Jember akan fokus kepada penyelesaian masalah kebencanaan dan sudah menganggarkan tahun 2020 untuk perobohan bangunan-bangunan ini, hanya yang menjadi Polemik bangunan itu milik Pemkab Jember atau warga.
“Dengan robohnya bangunan ini menjadi status yang berbeda, kembali saya meminta Disperindag dan Polres Jember untuk mengusut masalah ini permasalahan Jual belinya ( ruko),” pungkasnya. (gik/yud/oso)