Pasuruan
Pesan Barang Buat Pesta Sabu di Tepat Kos, Lha Kok Keburu Digerebek
Memontum Pasuruan — Naas, niatnya hendak pesta sabu didalam kos, namun keburu digerebek polisi. Akibatnya, dua budak sabu bernama Rudi Widyanto (25) warga Dusun Sukoanyar RT I RW VI Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Bersama temannya Ainurrofiq (24) asal Dusun Keramas, Desa Tungggulwulung, Kecamatan Pandaan, digerebek petugas didalam tempat kos kawasan Lingkungan Kuti, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, SH mengatakan, penangkapan kedua pelaku, berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya menyusul adanya informasi yang diterima petugas. “Ketika polisi mendapatkan informasi pelaku di TKP, petugsa langsung melakukan penggerebekan,” kata Nanang, Selasa (7/11/2017).
Pada saat digeledah, lanjut dia, petugas mendapati satu kantong plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,21 gram, 1 pipet kaca yangg didalamnya masih terdapat sisa sabu seberat 2,43 gram, 2 buah Hp warna putih merk Venera beserta kartu IM3 dan warna hitam merk Hammer beserta kartu IM3, serta 1 dompet warna hitam.
Kini kedua pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Psl 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Rudi Widyanto (pelaku) mengaku menyuruh Ainurrofiq untuk membeli sabu. Barang haram tersebut dibeli dari seseorang berenisial DL (Yang kini dalam pengejaran petugas). “Iya rencana sabu itu dibuat rame-rame. Eh gak tahunya malah digerebek polisi,” ucapnya. (dik/yan)