Jember
Petani Berem Sumberejo, Aliansi Tani dan PC PMII Jember Unras Soal Tambak
Memontum Jember — Puluhan petani yang bercocok tanam di lahan sepadan pantai (berem) Desa Sumberejo bersama Aliansi Tani dan PC PMII Jember meluruk pemkab dengan melakukan aksi damai di halaman pemkab Jember, Rabu (24 /1/2018). Koordinator Aksi Muhammad Anwari saat berorasi menyatakan, “Para petani menyampaikan aspirasi menuntut keadilan, pasca datangnya PT Seafer Kartika Tambak dan PT Sumber Rejeki yang mengklaim dan aksi serobot lahan seluas 23,9 Hektar yang merupakan sumber penghasilan petani berem.”
“Kondisi masyarakat yang tertekan dan diperparah oleh pihak PT, yang seringkali melakukan pengusiran/intimidasi terhadap petani berem saat melakukan pengolahan lahan di kawasan tersebut dengan membawa preman dengan dalih telah mengantongi ijin lokasi dan HGU. Padahal dokumen ijin lokasi HGU dan segenap perangkat ijin yang lain telah ditemukan cacat hukum,” ungkapnya.
“Jika mengacu pada Undang-undang Nomer 27 Tahun 2007, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomer 01 Tahun 2014 Tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tepatnya pada pasal 26A ayat (4) huruf C dan D menjelaskan bahwa ijin lokasi diberikan kepada pemodal, apabila kawasan tersebut tidak berpenduduk dan belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, serta ijin lokasi tersebut diterbitkan atas pertimbangan warga sekitar,” tegasnya.
Berdasarkan temuan temuan masyarakat tentang cacatnya prosedur perijinan, pertimbangan dampak lingkungan serta bencana yang akan terjadi akibat pembangunan tambak. Para aksi demo merekomendasikan 6 tuntutan, 1. Tinjau ulang HGU PT Seafer Kartika Tambak dan PT Seafer Sumber Rejeki, 2. Berikan hak pengelolahan pada petani, 3. DPRD dan Pemkab Jember harus melindungi Tanah Berem dari Pemodal Asing, 4. Pemkab Harus menghentikan pembangunan tambak oleh PT Seafer Kartika Tambak dan PT Seafer Sumber Rejeki, 5. Segera terbitkan Perda terkait pembatasan terhadap pemodal asing, 6. Hentikan Intimidasi dan intervensi kepada petani.
Sementara Asisten Pemerintahan Pemkab Jember, Hadi Mulyono didampingi Kepala Bakesbangpol Suprapto seusai menemui para peserta aksi kepada Memontum.com menyampaikan, “Kewenangan untuk pencabutan atau pembatalan HGU kewenangannya ada di kantor Pertanahan. Jadi tidak serta merta kita untuk membatalkan terbitnya HGU harus ada bukti-bukti kuat dari warga setempat. Apalagi pihak PT Seafer sudah memiliki sertifikat HGU yang masanya hingga tahun 2031.”
“Yang kedua, terkait ijin pengelolaan itu, sudah saya sampaikan juga. Kewenangannya ada di kantor pertanahan karena di dalam sertifikat itu, muncul penggunaan lahan juga. Tekait ijin lokasi tidak serta merta dibatalkan masyarakat harus membawa bukti yang mendukung apa cacat hukum apa tidak. Oleh sebab itu kita minta apa ada fakta-fakta dokumen yang bisa membatalkan atau mencabut kita akan mengkaji bersama. Karena ini sudah mengacu pada peraturan Menteri Agraria no 5 tahun 2015. Jadi kita sudah mengacu pada mekanisme yang ada,” pungkasnya. (cw3/yan)