Hukum & Kriminal

Petani Dau Adukan Perusakan Kebun Jeruknya ke Polres Malang

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Kelompok Petani (Petani) Sumber Rejeki Dusun Selokerto, Desa Selorejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang mengadukan atas tindakan perusakan lahan kebun jeruk yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum suruhan Kepala Desa Selorejo.

Saat ditemui di Polres Malang usai melakukan pengaduan pada Jumat (24/4/2020) siang, Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki, Purwati mengatakan, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum tersebut yakni dengan memetik buah jeruk tersebut sebelum siap untuk dipanen. Purwati mengatakan, selain diduga dilakukan oleh oknum suruhan Kepala Desa, perusakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum dari pihak Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki, Dusun Selokerto, Desa Selorejo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.(iki)

Ketua Kelompok Tani Sumber Rejeki, Dusun Selokerto, Desa Selorejo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.(iki)

“Yang metik iti ada dua, satu namanya Agus dan satunya Irgi. Mereka itu mengaku kalau suruhannya Pak Lurah (Kepala Desa). Dan itu tiba-tiba dirusak, ya dengan diunduh (dipanen) itu, soalya masih belum layak panen. Panennya kan kurang dua bulan lagi,” ujarnya kepada media.

Purwati mengatakan, setidaknya ada 102 petani yang menggarap diatas lahan berstatus bengkok tersebut. Dimana setiap petani juga berkewajiban membayar sewa dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan luas lahan yang digarap.

“Ada tiga lahan yang diunduh belum waktunya itu, bukan punya saya saja. Ada punya pak Wari dapat 3 keranjang, punya saya 10 keranjang dan punya Pak Wiyono ada 7 keranjang,” imbuh Purwati.

Advertisement

Purwati mengaku, bahwa atas kejadian ini, bersama petani lain dirinya juga telah beberapa kali melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepala Desa. Namun menurutnya, pihak Kepala Desa terkesan tidak peduli dan tidak menghiraukan laporan tersebut.

“Kepala Desa itu tidak pernah mau untuk diajak ketemu dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Kami ini hanya ingin yang pertama adalah kejelasan, kami ini ingin menyewa, boleh apa tidak. Kalau memang tidak boleh, ya kami minta ganti rugi, karena kami juga masih punya hak disitu,” jelas Purwati.

Untuk diketahui, dari 102 petani yang menggarap tanah berstatus bengkok tersebut setidaknya ada 50 an petani yang merasa kebun jeruknya dirusak. Dan Purwati menyebut baru ada tiga petani yang mau melaporkan perkara ini. Ia mengaku, atas kejadian tersebut, dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta.

“Ya jelas rugi, bahka mencapai sekitar Rp 150 juta,” pungkas Purwati.

Advertisement

Di sisi lain, Koordinator LSM LiRa Malang Raya yang juga merupakan pendamping warga penggarap, M. Zuhdy Achmadi menegaskan, dirinya akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Bahkan telah berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang.

“Saya sudah menyampaikan informasi mengenai hal ini kepada Bapak Bupati Malang. Bahkan saya juga sudah komunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang, untuk melakukan sharing tentang perkara ini,” tukas pria yang akrab disapa Didik. (iki/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas