Kota Malang

Pinjam uang Rp 454 Juta, Mantan Bos Karaoke Terancam Dilaporkan Polisi

Diterbitkan

-

Marselinus bersama 2 kliennya saat meminta kejelasan kepada Siti. Tampak Siti berjilbab pink sambil menutup sedikit wajahnya. (gie)

Memontum Kota Malang—Sedikitnya 3 orang korban yakni Stl (52) warga Karanglo Indah, Kabupaten Malang, Nur Khomariyah (52) warga Kasin, Kecamatan Klojen dan Titin (52) warga Jl Aster, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang bersama luasa hukumnya Marselinus Maring SH MH CLA mrndatangi Warung Sawah Jl Sunandar Priyo Sudarmo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (22/3/2018) siang.

Mereka datang untuk kembali meminta kejelasan dan meminta jaminan kepada Siti Fatimah (53) pemilik Warung Sawah, warga Jl LA Sucipto, Kecamatan Blimbing. Hal itu dikarenakan mereka merasa tertipu setelah Siti tak juga membayar hutangnya yang berjalan selama 2 tahun lebih. Stl menagih uang miliknya Rp 401 juta, Nur Khomariyah menagih Rp 23 Juta dan Titin menagih Rp 30 juta. Menurut keterangan Titin bahwa Siti telah meminjam uang secara bertahap hingga total Rp 30 juta pada Maret 2017.

“Saya percaya begitu saja karena kenal. Selain itu dia juga mengatakan punya aset karaoke Warna di Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selain itu saya juga diberi BG hingga batas April 2017. Namun BG tersebut ternyata tidak bisa dicairkan hingga sekarang. Selama ini saya hanya diberi uang jasa 10 persen, Itu pun hanya sekali. Sampai sekarang uang saya belum dikembalikan,” ujar Titin.

Sementara itu Marselinus Maring, kuasa hukum para korban mengatakan bahwa pihaknya akan segera melapor ke Polres Malang Kota. Yakni terkait laporan penipuan dan penggelapan. “Saya akan laporkan kasus 372-378 KUHP. Saya punya bukti BG kosong, kadaluarsa. Sebelumnya saya sudah somasi 2 kali. Yakni pada 11 Desember 2017 dan 16 Januari 2018. Namun tidak ada itikad baik dari Bu Siti,” ujar Marselinus.

Advertisement

Dia mengatakan akan melapor ke polisi agar tidak ada lagi korban lainnya. “Ini saya lakukan atas dasar kemanusiaan. Agar tidak ada lagi korbannya. Sebab informasinya Siti tidak hanya pinjam uang kepada 3 orang ini saja. Korban mau minjami uang karena Siti mengatakan punya kredit yang akan cair dan juga punya Karoake Warna. Saya lakukan ini supaya tidak ada korban lainnya. Aneh juga katanya suaminya baru kalau Siti punya banyak hutang. Uangnya kemana saja selama ini,” ujar Merselinus.

Sementara itu Siti Fatimah mengatakan bahwa pihaknya meminjam uang untuk gali lobang tutup lobang. “Uang itu untuk gali lobang tutup lobang. Saya dulu usahanya Karaoke Warna. Namun usaha saya merugi. Salah langkah menejemennya. Bahkan setiap bulannya saya harus cari pinjaman Rp 30 juta untuk operasionalnya,” ujar Siti.
Karena terus merugi, Siti akhirnya menutup Karaoke Warna pada Juni 2017.

“Pada Juni 2017, karaoke Warna sudah tidak saya kelola lagi. Karaoke itu dikelola oleh orang yang mau membeli. Saya jual Rp 3,5 miliar. Pengelola baru sudah membayar saya DP Rp 165 juta. Selama belum dibayar lunas hasil Karaoke 50:50. Namun ternyata sampai saat ini saya tidak dikasih apa-apa. Jatuh tempo pelunasan pada 26 Maret 2018. Namun sebulan lalu saya dapat kabar Karaoke itu tidak jadi dibeli atau dibatalkan pembelian oleh pengelola baru. Padahal penjualan karaoke tersebut harapan saya untuk bayar hutang. Mau saya sih kekeluargaan. Saya juga banyak berikan jasa 10 persen. Karena saya merugi saya tidak bisa melanjutkan. Saya tidak menipu. Salah satunya hutang saya di Stl sebenarnya hanya Rp 310 juta. Kalau dia ngomong sampai Rp 401 juta, dia hitung dengan uang jasa yang belum terbayar” ujar Siti. (gie/yud)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas