Kota Malang

Anton, Nanda dan 17 Anggota Dewan Kota Malang Belum Ditahan KPK

Diterbitkan

-

Anton, Nanda dan 17 Anggota Dewan Kota Malang Belum Ditahan KPK

Memontum Kota Malang — Untuk sementara ini Walikota Malang non aktif H Mochammad Anton dan calon Walikota Malang nomor urut 1, Ya’qud Ananda Qudban bersama 17 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima dan pemberi suap saat pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun 2015 masih bisa bernafas lega.

Pasalnya mereka belum mengenakan rompi warna orange yang disiapkan KPK. Atau dengan kata lain pejabat Pemkot Malang dan pejabat di gedung DPRD Kota Malang yang menyandang status tersangka belum ditahan oleh penyidik KPK.

Setelah menyandang status tersangka, Walikota Malang H Mohammad Anton kini mencalonkan diri lagi sebagai Walikota Malang bersama Muhammad Syamsul memenuhi undangan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan Abah Anton panggilan akrabnya dilakukan di ruang Rupatama Polres Malang Kota, Kamis (22/3/2018) mulai pukul 10.30 sampai pukul 13.30. Sampai kini Anton belum didampingi pengacaranya. Dengan memakai kemeja warna putih Anton memasuki ruang Rupatama Polres Malang Kota tanpa membawa tas dan dokumen lainnya. Demikian pula selesai diperiksa KPK. Abah Anton masih tersenyum menyapa awak media.

Advertisement

“Pertanyaannya hampir sama dengan yang dulu-dulu. Saya diperiksa KPK terkait tersangka itu. Prinsipnya saya menghormati proses hukum sedang berjalan,” ucap Abah Anton sambil berjalan menuju mobil pribadinya. Anton tetap menghindar saat disinggung statusnya sebagai tersangka dugaan pemberi perintah suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Mochammad Arief Wicaksono saat pembahasan perubahan APBD Kota Malang tahun 2017.

(baca juga : KPK Geledah Rumah Dua Calon Walikota Malang )

“Saya diperiksa KPK sebagai saksi atas para tersangka itu,” sebut Anton sambil masuk mobil pribadinya Honda CRV warna putih yang parkir di halaman belakang Polres Malang Kota. Lantas disinggung soal langkah politiknya dalam Pilkada Kota Malang. Kata Anton tetap akan melakukan kampanye. “Kampanye tetap terus berjalan. Tim kami tetap solid mendukung saya dan Pak Syamsul,” urainya.

Pantauan Memontum.com, selang 45 menit setelah Abah Anton keluar dari ruang penyidikan. Menyusul calon Walikota Malang nomor urut 1, Ya’qud Ananda Qudban. Dia berusaha menghindari pertanyaan wartawan selesai diperiksa penyidik KPK.

Advertisement

(baca juga : KPK Pastikan Anton-Nanda Sebagai Tersangka dan 17 Anggota Dewan Kota Malang )

Waktu datang ke Polres Malang Kota, politikus Partai Hanura ini masih menebar senyum kepada wartawan. Bahkan dia menyapa lebih dulu. “Hai bagaimana kabarnya hari ini,” ucap Nanda Kamis (22/3/2018) pagi.

Wajah Nanda berubah 360 derajat, saat keluar dari ruang penyidikan Nanda kelihatan tegang. Saat awak media ingin wawancara dan mengambil gambar seorang pria memakai kemeja putih langsung merangkulnya lalu membawa Nanda ke mobilnya.

“Pertanyaan yang diajukan penyidik KPK masih sama dengan yang dulu. Saya tetap akan menghormati proses hukum sedang berjalan,” ucap Nanda sambil terburu buru.

Advertisement

Lalu terkait dengan kegiatan politiknya. Kata Nanda tetap akan melakukan kampanye. “Saya tetap akan berkampanye,” tambah dia seraya langsung duduk diatas bangku mobilnya. Mengacu kepada proses penahanan terdakwa Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Edi Sulistiyono bahwa proses penahanan mereka berdua dilakukan di Jakarta.

Jadi kemungkinannya Abah Anton dan Nanda setelah menyandang status tersangka akan ditahan di Jakarta. Kalau berdasarkan KUHP penahanan seorang tersangka karena tiga pertimbangan. Yaitu supaya tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri. Lantas kalau berdasarkan rilis KPK, Abah Anton dijerat dengan Pasal 5 ayat 1huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Ancamannya 4-20 tahun penjara. Perkara pidana yang dihadapi Abah Anton, Nanda bersama 17 anggota DPRD Kota Malang merupakan pengembangan perkara saat persidangan dengan terdakwa Mohammad Arief Wicaksono dan Jarot. (man/yud)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas