Kota Malang

Pj Wali Kota Malang Tunjuk Tiga Nama Pansel Direksi Perumda Tugu Tirta

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Setelah mengantongi lima nama untuk pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) jajaran Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Pj Wali Kota Malang kini sudah menunjuk tiga nama Pansel. Karenanya, sesuai tahapan menyisakan pembukaan pendaftaran.

“Insyaallah bulan ini. Jadi orangnya sudah ada dan nanti mereka (Pansel) biar merapatkan diri. Kemudian setelah selesai, baru akan kita buka (pendaftaran, red). Karena memang ada syarat dan lain-lainnya, seperti apa harus mereka rembuk sendiri,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Jumat (03/05/2024) tadi.

Saat disinggung mengenai pandangan DPRD Kota Malang mengenai penunjukan jajaran direksi agar dilakukan oleh Wali Kota definitif, Pj Wali Kota Wahyu menyampaikan bahwa dalam hal tersebut pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terlebih dalam aturan mengenai Pelaksana tugas (Plt), menurutnya tidak boleh paruh waktu.

Baca juga :

Advertisement

“Karena jabatan Plt ini adalah Kepala Bapenda Kota Malang dan yang bisa menjadi Plt ini hanya Dewan Pengawas (Dewas) dari Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Kalau itu kita paksakan terus, kita yang salah dan ini sudah dikoordinasikan dengan Kemendagri,” tambahnya.

Ditegaskan Wahyu, jika jabatan tersebut memang harus diisi oleh jajaran definitif. Itu memang mutlak menjadi kewenangan dari Pj Wali Kota Malang saat ini. “Jadi nanti perkara tidak cocok ya sudah. Lha ini ketentuannya sekarang harus diisi. Makanya kemarin agak sedikit lama, karena kita koordinasi dahulu,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, yang juga selaku Pembina dari BUMD Kota Malang, juga menyampaikan bahwa pemilihan jajaran direksi menjadi kewenangan mutlak dari Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Apalagi pihaknya sudah koordinasi bersama dengan Kemendagri.

“Jadi memang untuk kekosongan itu ada batas waktunya, kalau tidak segera dilakukan pengisian jabatan definitif, malah nanti pak wali yang dapat teguran dari pusat,” tambah Sekda Erik. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas