Surabaya
PK Napi Hairandha Tanpa Novum, Hanya Perkarakan Kekhilafan Hakim
Memontum Surabaya–-Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara narapidana Hairandha Suryadhinata SH alias Ong Tjhiang Hai, digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam fakta persidangan yang dipimpin Hakim I Wayan Sosiawan SH Mhum menyampaikan kepada Jaksa Marsandi agar menyiapkan tanggapan. Sedangkan kuasa hukum Hairandha, tidak mengajukan bukti, karena hanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum.
Selesai sidang, menurut Hariyono SH,
”PK Hairandha kita ajukan karena keberatan atas pertimbangan-pertimbangan màjelis hakim. Menurut kami, kurang pas. Sehingga kita ajukan kembali terhadap perkara ini.”
”Apa yang dimaksud kekhilafan, yaitu kekhilafan pada putusan yàng dinilai putusan hakim tersebut kurang pas,” jelas Hariono kepada wartawan.
Bagi Mulyanto, yang mengajuķan PK bukan novum. Melainkan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum yang jelas perkarànya. Bahkan sudah adil dàn di putus oleh Mahkamah Agung dan mencerminkan putusan sudah benar dan rasa keadilan.
Dalam pasal 17 huruf e Undang Undang Notaris yaitu seorang Notaris tidak boleh merangkap sebagai Advokat. “Sehingga jika ada advokat merangkap notaris itu, tidak dibolehkan Undang Undang Notaris. Maka, honorarium apa yang disebut Hairandha Suryadinata SH tidak benar,” terang Mulyanto.
Marsàndi selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, “Dalam fakta-fakta sudah masuk di dalam pertimbangan. Karena tidak ada novum, maka tidak ada bukti baru yang dijadikan dasar untuk diajukan PK.”
Sesuai pasal 263 ayat 1a,1b dan 1c harus ada novum dan beberapa alasan kekhilafan hakim. Tapi setelah kita pelajari PK-nya, nggak ada dasar, yang nantinya bisa diterima alasan-alasannya.
“Tidak sesuai dengan ketentuan pasal kekhilafan dalam menerapkan hukum,” terang Marsandi. (nhs/yan)