Bondowoso
PKB Kembali Tunjuk Dhafir Ketua DPRD Bondowoso Periode 2019-2024
Memontum Bondowoso – Teka-teki nama politikus yang dipercaya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk menduduki kursi Ketua DPRD Bondowoso periode 2019-2024, akhirnya terjawab. Dia adalah H. Ahmad Dhafir, mantan Ketua DPC PKB Bondowoso yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD periode 2014-2019, karena mencalonkan sebagai Bupati dalam Pilkada Serentak Bondowo 2018.
Penunjukkan Dhafir –panggilan H. Ahhamd Dhafir-, itu tertuang dalam Surat Keputusa (SK) Nomor 30004/DPP-03/VI/A.1/VIII/2019 tentang Pengangkatan H. Ahmad Dhafir sebagai Ketua DPRD Bondowoso periode 2019-2024. Ini adalah jabatan kali keempat bagi Dhafir. Bapak tiga anak yang mengawali sebagai anggota DPRD Bondowoso dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada masa orde baru (orba), ini kemudian hijrah ke PKB dan dipercaya menjadi Ketua DPRD periode 2004-2009.
Setelah itu, Dhafir pindah PKNU kembali dipercaya sebagai Ketua DPRD periode 2009-2014. Lantaran PKNU bubar, dia kembali bergabung PKB dan dipercaya lagi menjabat Ketua DPRD periode 2014-2019. Namun, sebelum jabatan berakhir, Dhafir mengikuti Pilkada Serentak Bondowoso 2018 sebagai cabup berpasangan dengan cawabup H.Hidayat, tapi kalah dari pasangan Bupati KH. Salwa Arifin dan Wabup Irwan Bachtiar Rahmat. Jabatan yang ditinggalkan Dhafir, digantikan H. Tohari hingga akhir Agustus 2019.
Begitu dipercaya kembali sebagai Ketua DPRD Bondowoso, Dhafir berangkat ke Surabaya menandatangani kontrak komitmen Pimpinan DPRD Bondowoso dari PKB. Dia juga mengikuti pembekalan dan bai’at Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi PKB terpilih Kabupaten/Kota se-Jatim di Kantor PWNU Jatim, Kamis (15/8/2019) lalu.
”Pembekalan dan pengukuhan Pimpinan DPRD Bondowoso, ini disaksikan utusan DPP PKB yang diwakili Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hassanudin Wahid,” kata Dhafir.
Dia juga menjelaskan, penempatan kader PKB di pimpinan DPR RI, DPRD Provinsi, da DPRD Kabupaten/Kota merupakan wewenang DPP dan hak prerogatif Ketua Umum DPP PKB. Sehingga, kader PKB yang ditetapkan DPP PKB harus tunduk dan patuh pada aturan partai, loyal, dan taat pada ketentuan organisasi.
”Karena, DPP PKB akan menindak tegas anggota partai yang tidak mentaati aturan. Juga, tidak ada aturan yang menyebutkan secara individu,” jelasnya.
Selain itu, tambah Dhafir, tidak ada aturan yang menyebutkan legislator peraih suara terbanyak dari parpor perih kuris terbanyak dalam pemilu, harus menduduki jabatan Ketua DPRD. Karena, legislator yang duduk sebagai Ketua DPRD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang MD3, tentang pimpinan.
”Tentu yang diusulkan, itu yang ada di struktur partai. Ada ketua, sekretaris, dan bendahara, itu otomatis. Kalau ketua tidak bisa, ya sekretaris. Kalau sekretaris tidak bisa lagi, ya bendahara,” terangnya.
PKB mendapat jatah menempatkan kadernya menjadi Ketua DPD Bondowoso periode 2019-2024, setelah menjadi pemenang Pemilu 2019 di Kota Tape –julukan Bondowoso-. PKB meraih 14 kursi dari 45 kursi DPRD. PDI-P memperoleh 7 kursi, PPP dan P.Golkar sama-sama 6 kursi, PKS 5 kursi, dan Gerindra 4 kursi. P.Demokrat 2 kursi dan PAN 1 kursi. (ido/yan)