Lumajang
Plt Bupati dan DPRD Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi
Memontum Lumajang – Plt. Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, menandatangani komitmen bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Grahadi, Surabaya, Rabu (07/03/2018).
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Lumajang, Drs. Aziz Fachrurrozi, MM. menginformasikan pada Media ini, bahwa penandatanganan komitmen bersama tersebut, dilakukan seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD se Jawa Timur bersama Gubernur, Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi pada rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ditambahkan, Pimpinan KPK RI, Laode M. Syarif menyampaikan, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan – penyidikan – penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.
Peran pejabat publik dan PNS, yaitu menolak segala bentuk korupsi serta berani melaporkan segala dugaan adanya tindak pidana korupsi, menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan, melaporkan harta kekayaan secara jujur dan benar serta menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita jadikan korupsi musuh bersama, pegawai negeri / pejabat pemerintahan memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi serta mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur serta indonesia yang bebas dari korupsi”, pesan pimpinan KPK.
Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri, Ir. Suteja, MM, mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya melaksanakan program pemberantasan korupsi. Ia mengharapkan setelah melaksanakan deklarasi ini dapat dipublikasikan, sehingga dapat menghadirkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Praktik korupsi birokrasi banyak dilakukan mulai dari korupsi kecil – kecilan, yaitu ditingkat keluruhan maupun kecamatan sampai dengan korupsi besar dalam proses perijinan maupun proses pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, seluruh pemerintah daerah harus dapat memandu penerapan praktik terbaiknya dalam menjalankan pemerintah daerah (adi/yan)