Mojokerto

PLT Camat Mojosari Tanggapi Pelantikan Perangkat Desa Ngimbangan Yang Diduga Belum Cukup Umur

Diterbitkan

-

Pengguna jalan saat melintas didepan kantor Kecamatan Mojosari

Memontum Mojokerto – Pendaftaran perangkat desa di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto menjadi polemik. Polemik yang terjadi di Desa Ngimbangan yang melantik perangkat desa di bidang Kasi Pelayanan sampai saat ini terus bergulir, karena diduga dalam pelolosan perangkat desa terpilih terdapat pelanggaran meloloskan perangkat desa terpilih yang belum cukup umur.

Pelanggaran diketahui ada di persyaratan pendaftaran perangkat desa di poin 5. Dalam persyaratan itu menyebutkan ‘berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan tertinggi-tingginya 42 tahun terhitung saat pendaftaran bakal calon’.

Persyaratan ini seperti diabaikan oleh Ketua Panitia Khoirul Huda, S.Kom dan Kepala Desa Ngimbangan Rudi Subagyo, S.Sos. Keduanya melantik Ananda Arvy Aditya pada tanggal 21 September 2018 sebagai Kasi Pelayanan Desa Ngimbangan, sedangkan ujian tanggal 06 September 2018 lalu.

Kasi Pelayanan terpilih Ananda Arvy Aditya di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah masih berusia 19 tahun dan belum memadai dalam persyaratan yang berlaku.

Advertisement

Sementara PLT Camat Mojosari H.Faizun saat di konfirmasi via telpon oleh awak media, Selasa (27/11/2018) mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menindak lanjuti polemik yang terjadi di desa Ngimbangan karena belum ada pihak yang merasa dirugikan melapor.

“Apa yang saya tindak lanjuti mas wong belum ada pihak yang dirugikan melapor,” tegasnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa sudah memanggil Kepala Desa Ngimbangan dan mengklarifikasi terkait pemberitaan yang sudah di beritakan oleh beberapa media semenjak dirinya ditunjuk menjadi PLT Camat Mojosari.

“Saya sudah klarifikasi sama kades, semenjak saya mulai menjabat sebagai PLT, sesuai dengan keterangan kades sendiri bahwa ini murni kelalean dari pihak panitia dalam pemberkasan persyaratan adminitrasi peserta ujian dan tidak ada unsur kesengajaan dari semua panitia untuk meloloskan,” ujarnya.

Advertisement

Saat disinggung terkait pelolosan perangkat desa terpilih yang usianya masih dibawah 20 tahun dirinya mengatakan ,”itukan terkait dengan camat yang lama mas, kan saya masih PLT saja mas,” pungkasnya.

Sementara salah satu orang tua calon perangkat yang tidak lolos mengatakan, dirinya tidak terima jika perangkat Kasi Pelayanan terpilih itu ditetapkan oleh Kades Ngimbangan.

“Kami tidak bisa menerima dengan hasil yang diperoleh, dan menetapkan perangkat yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada,” kata sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Dirinya juga menambahkan, bahwa pihaknya ingin diadakannya ujian ulang untuk pendaftaran perangkat Kasi Pelayanan dan tidak meloloskan Ananda Arvy Aditya karena sudah tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum.

Advertisement

“Saya dan juga orang tua calon perangkat yang tidak lolos meminta agar ketua panitia dan lurah untuk mengadakan ujian ulang. Untuk perangkat yang terpilih kemarin untuk tidak ikut dalam ujian ulang karena sudah menyimpang dari persyaratan,” pungkasnya.(den/gan/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas