Surabaya

Pol PP Surabaya Copot Paksa 11.125 APK

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—-Data Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya pada 2018 ini mencopot 11.125 Alat Peraga Kampanye (APK) yang masuk kategori reklame insidentil. Kendati demikian angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.  Tahun 2016 ada 18.638 reklame insidentil, tahun 2017 tercatat 18.512 reklame insidentil yang dicabut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Febriadhitya Prajatara selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya BPB Linmas mengatakan jika jajarannya mampu mencabut puluhan APK dalam waktu satu hari. “Sehari kita bisa mencabut sampai 50 reklame. Tapi tidak selalu, berbeda-beda setiap hari,” ujarnya, Selasa (6/11/2018).

APK yang diambil paksa ini merupakan reklame insidentil yang melanggar peraturan. Bahkan APK yang tak memiliki izin tempel, maupun masa izinnya yang telah usai.

“Kalau spanduk sponsor itu ketika kami mendapatkan dan tidak ada capnya, kami lepas lalu kami bawa ke sini. Selanjutnya dikomunikasikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Pemerintah Kota Surabaya (BPKPD), didata dan ditarik pajaknya,” kata Febri.

Advertisement

Pemasangan APK sebaiknya menaati aturan dan jangka waktu pemasangan. Febri mengatakan jika izin pemasangan reklame komersil , dapat melalui BPKPD. Sementara yang non komersil melalui Bakesbang.

“Ada yang punya izin, sudah lewat tanggal pemasangannya tapi nggak dicopot-copot. Itu nanti kena pajak. Karena pemasangan dan pencopotan reklame itu tanggung jawab pemasang,” tambahnya.

Kepala Seksi Pelatihan Dasar BPB Linmas Dwi Hargianto menambahkan, bahwasannya APK seperti spanduk-spanduk yang dicabut oleh Satpol PP akan dikumpulkan di gudang terbuka yang berada di Jalan Tanjung Sari.

“Kalau mau diambil boleh, tapi kebanyakan nggak diambil. Kalau yang terkumpul di gudang nggak sampai dua bulan itu sudah terurai sendiri kena panas matahari,” tutupnya. (est/ano/yan)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas