Surabaya

Polda Jatim Bongkar Penipuan Pemalsuan Identitas, Total Kerugian Rp 200 Juta

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya— Sub Direktorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar penipuan pemalsuan kartu identitas yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri). Sebagai suami, DI yang tinggal di kos-kosan di Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan menjadi otak kejahatan tersebut. Kepada petugas, tersangka DI mengaku pemalsuan kartu identitas untuk memuluskan proses kredit handphone (HP) melalui situs jual beli online.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan, semua data-data palsu tersebut didapat ketika tersangka masih bekerja sebagai sales sepeda motor di Surabaya.

“Tersangka sudah melakukan penipuan berbekal identitas berupa KTP palsu, NPWP, SIM dan KK Palsu. Ini digunakan untuk persyaratan pengajuan kredit online. Dia belanja online terus yang membiayai perusahaan kredit online. Semua data-data ini diambil semenjak waktu dia menjadi sales kendaraan motor di Surabaya,” ungkap Harissandi, Senin (17/12/2018).

Terbongkarnya praktek tersangka dan istrinya ada laporan dari korban, yakni pihak Home Kredit (perusahaan kredit online). Perusahaan melaporkan ada dugaan pemalsuan data yang dilakukan tersangka dan sudah terlanjur disetujui perusahaan korban.

Advertisement

Perusahaan itu, kata Harissandi, bahkan mengaku telah menelan kerugian hingga Rp 200 juta akibat perbuatan tersangka. Dari tindak manipulasi identitas itu, tersangka berhasil mendapatkan handphone dengan kisaran harga Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.

Barang bukti (BB) berupa kartu identitas palsu yang dibuat untuk persyaratan kredit online, ada 16 NPWP, 10 SIM A dan 5 SIM C, 15 KTP serta 54 Kartu Keluarga.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, BB berupa HP yang berhasil diamankan cuma dua unit saja. Ini karena setelah mendapatkan HP, tersangka langsung menjualnya kembali melalui situs online yang lainnya.

Tersangka sendiri berhasil diringkus di rumah kontrakannya, di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Dalam melakukan kejahatannya, tersangka dibantu istrinya.

Advertisement

Menurut Harissandi, istri tersangka diketahui juga berperan melakukan manipulasi identitas untuk tindak penipuan serupa. Kendati demikian kepolisian belum menahan sang istri.

“Sementara istrinya tidak kita lakukan penahanan, istrinya kebetulan baru melahirkan waktu kita menangkap di TKP. Peran istrinya cuma dibuat dokentasi dan pemalsuan data saja dan istrinya ini juga belanja di marketplace yang sama,” pungkasnya.

Dengan kejadian tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik dan ditambah dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. (sur/ano/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas