Surabaya

Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jalan Ambles

Diterbitkan

-

Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jalan Ambles

Memontum Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan disampaikan, Selasa (22/1/2019). Adapun inisial tersangka tersebut yakni RH, R dan AL. Sebelumnya, pihak Polda sempat menyebut inisial tersangka, yakni F.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan gelar beberapa kali. Oleh karena itu, dari hasil gelar muncullah beberapa nama-nama tersangka tersebut.

Luki mengungkapkan, dari 16 perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek Gubeng ini, ada 40 saksi yang sudah di dalami pihak Kepolisian. Rencananya Polda Jatim, pada Rabu (23/1/2019) hari ini akan merilis secara lengkap dengan barang bukti, antara lain video detik-detik dari ambrolnya jalan.

“Jadi sementara kami tetapkan, untuk sementara dulu tiga tersangka dari PT Saputra dua orang, dan dari PT NKE satu orang. Dan kesemua tersangka dari pelaksana, inisialnya RH, R dan AL,” kata Luki.

Advertisement

Luki menjelaskan ketiga dari tersangka ini sudah cukup kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka. “Kita akan bergerak terus, kan tadi ada 16 perusahaan, itu akan kami dalami lagi,” katanya.

Lebih lanjut Luki menceritakan historis dari proses pengerjaan proyek. Ia menceritakan, perencanaan proyek Gubeng tersebut mulai 2012 dan pengerjaan mulai tahun 2013.

Tetapi kepolisian menemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar pada 2015, dengan spesifikasi bangunan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas.

Setelah itu, pada 2017 keluar lagi IMB dengan spesifikasi rencana bangunan tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas. “Jadi ada dua kali IMB, namun dalam proses spesifikasinya juga berbeda-beda,” urainya.

Advertisement

Dengan ditetapkannya ketiga tersangka tersebut, Polda Jatim akhirnya memberi lampu hijau kepada PT NKE selaku kontraktor proyek, untuk segera mungkin menguruk sisa-sisa amblesnya jalan.

“Kedatangan kami kali ini untuk menyanggupi terkait suratan PT NKE agar segera mungkin menguruk kembali. Sebenarnya tadi siang tim kami sudah turun ke lapangan. Jadi untuk pengurukkan itu bisa segera dilakukan sekarang,” pungkas Kapolda. (sur/ano/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas