Hukum & Kriminal
Polemik Izin Usaha Pertamini Setelah Adanya Panggilan Polisi
Memontum Sidoarjo – Polemik izin usaha untuk pembukaan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang kerap disebut Pertamini mulai menyeruak. Ini menyusul adanya panggilan terhadap salah seorang pemilik usaha Pertamini Cipto warga asal Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Di tengah makin menjamurnya usaha Pertamini mendadak pemilik usaha kecil ini dipanggil tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Bahkan usahanya itu sempat berhenti lantaran barang dagangannya sempat diamankan aparat penegak hukum. Pemilik usaha ini dituding membeli (kulakan) BBM melebihi kapasitas.
Keluhan pemilik salah satu usaha Pertamini ini sempat direspon pihak Kecamatan Jabon.
“Kami dilapori ada warganya yang sempat diperiksa serta barang daganganya diamankan penyidik sekitar dua pekan lalu. Bahkan Kadesnya juga sempat dipanggil bersama pemilik usaha Pertamini. Karena dianggap kulakan BBM melebihi kapasitas,” kata Camat Jabon, M Aziz Muslim, Selasa (3/9/2019).
Kendati demikian, Aziz mengaku tak tahu persis duduk persoalannya. Bahkan saat ditanya kesalahan pemilik usaha Pertamini hingga pedagang kecil itu diperiksa pihak kepolisian belum bisa memberikan jawaban detail.
“Dalam pemeriksaan warga saya ditanya siapa yang memberi surat keterangan usaha itu. Jawabannya Kepala Desa dan surat rekomendasi itu dibawah ke kecamatan. Saat itu saya dinas luar jadi yang tandatangan Sekcam. Itu yang dipermasalahkan,” imbuhnya.
Bagi Aziz pihak Kecamatan Jabon memberi rekomendasi bukan berarti memberikan izin usaha. Alasannya, yang memberikan izin usaha adalah pihak dinas terkait hingga menimbulkan polemik dalam usaha ini.
“Rekomendasi bukan kewenangan kami. Kami hanya pelayan masyarakat. Misalnya sama-sama takut semua, kami (pihak kecamatan) tidak mau tandatangan, bisa jadi pelayanan di Kecamatan Jabon macet. Kami harus bersikap seperti apa kalau ada warga yang mengeluh,” ungkapnya.
Selain itu, Camat Jabon menegaskan adanya usaha Pertamini di Kecamatan Jabon sangat membantu masyarakat.
“Karena wilayah Kecamatan Jabon jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakau umum (SPBU) milik Pertamina yang dianggap resmi,” tegasnya.
Sementara secara terpisah, Bupati Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) M Nizar menyayangkan pedagang kecil seperti pemilik usaha Pertamini diperiksa pihak kepolisian. Baginya jika
pemilik usaha pom mini ditertibkan bakal menjadi beban semua pihak.
Padahal pemilik kulakan BBM ada bukti pembayara dari SPBU.
“Kalau memang tidak boleh, jangan tebang pilih semua tidak boleh. Tapi kalau boleh tolong diberi solusi dengan diberitahu regulasi (peraturannya),” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Nizar juga anggota Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo ini mengakui pernah mendapat keluhan dari warganya soal usaha Pertamini itu.
Menurutnya, saat itu ada pedagang Pertamini kulakan dengan menggunakan mobil pikup tidak diperbolehkan karena dianggap membahayakan saat mengangkut BBM. Apalagi mobil pikup peruntukkanya bukan untuk mengangkut BBM.
“Kalau dianggap berbahaya mestinya bisa diganti menggunakan mobil resmi dari Pertamina. Menyangkut soal rekomendasi usaha dari desa seharusnya polisi dan Pertamina sosialiasi. Misalnya batasan yang tidak boleh itu seperti apa saja. Ini untuk melindungi usaha kecil. Yang jualan BBM di Pertamini keuntunganya juga tidak seberapa,” tandasnya. (Wan/yan)