Kabupaten Malang

Polemik Komite dan Kasek SMPN 4 Kepanjen Dilambungkan ke Bupati

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M Hidayat.

*Hasil Rapat Tertutup Pimpinan DPRD & Kadindik

Memontum Malang—- Permasalahan Kasek, Komite SMPN 4 Kepanjen akhirnya dilemparkan ke Bupati Malang. Hal itu seperti tertuang dalam rapat tertutup antara pimpinan dewan bersama Kadindik, Kasek SMPN 4 dan sejumlah bagian Dindik di ruang kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (21/3/2018). Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang, Unggul Nugroho mengatakan, dalam pertemuan tertutup tersebut pihaknya menginventarisir keterangan dari Kasek SMPN 4 Kepanjen.

Hal itu dilakukan setelah melalui Komisi II DPRD juga telah dilakukan inventarisir keterangan dari Komite Sekolah SMPN 4 Kepanjen dalam hearing beberapa waktu lalu. “Pada intinya, antara Kasek dan Komite Sekolah itu sebetulnya sama-sama memiliki program untuk lebih memajukan SMPN 4 Kepanjen. Hanya kami melihat ada ketidak harmonisan dalam komunikasi antara keduanya,” kata Unggul Nugroho, Rabu (21/3/2018).

Kata Unggul Nugroho, pihaknya akan menghadap ke Bupati Malang untuk menyampaikan hasil pertemuan tertutup Pimpinan DPRD dengan sejumlah pihak terkait persoalan SMPN 4 Kepanjen. Dan diharapkan Bupati Malang mengeluarkan kebijakan dan keputusan terbaik untuk menyelamatkan SMPN 4 Kepanjen sebagai sekolah rujukan dan favorit di Kabupaten Malang.

Advertisement

“Jadi secepatnya kalau bapak Bupati sudah kembali ke Malang segera kami akan menghadap dan menyampaikan hal itu agar segera ada penyelesaian,” ucap Unggul Nugroho. Memang, diakui Unggul Nugroho, dalam pertemuan tertutup yang digelar tersebut tidak menyinggung terkait Kasek SMPN 4 Kepanjen bermaksud meminjam uang secara pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Komite Sekolah.

Demikian juga termasuk uang pembangunan dua ruang kelas berlantai dua di SMPN 4 Kepanjen tahun 2013 yang diinformasikan menggunakan uang pinjaman bank senilai Rp 600 juta dengan jaminan sertifikat rumah pribadi milik Kasek sekarang.

“Karena sampai saat ini tidak ada bukti terkait uang tersebut. Baik yang akan dipinjam Kasek maupun biaya pembangunan gedung ruang kelas. Jadi kami tidak tahu menahu terkait hal itu,” ucap Unggul Nugroho.

Oleh karena itu, tambah Unggul Nugroho, pihaknya berharap kemelut SMPN 4 Kepanjen bisa terselesaikan secepatnya. Apalagi Komite Sekolah SMPN 4 Kepanjen yang lama tetap bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada.

Advertisement

“Mudah-mudahan saja Bapak Bupati bisa segera ambil keputusan terbaik, tentunya keputusan itu tidak melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016, tapi lebih sebagai keputusan KepalaDaerah,” tandas Unggul.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, M Hidayat. Pihaknya akan mengikuti hasil keputusan rapat dengan pimpinan DPRD yang menyerahkan keputusan penyelesaian persoalan SMPN 4 Kepanjen ke Bupati Malang. Karena bagaimanapun, Bupati Malang sebagai Kepala Daerah akan memiliki pertimbangan tersendiri berdasar keterangan yang akan disampaikannya bersama Pimpinan DPRD.

“Jadi penyelesaian persoalan SMPN 4 Kepanjen ada di Bapak Bupati nantinya. Itu sesuai kesepakatan hasil rapat dengan Pimpinan DPRD,” tutur Hidayat. (sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas