Mojokerto
Polemik Perangkat Desa Dibawah Umur, Kades Ngimbangi: Tak Ada Unsur Jana
Masih kata kades, kalau ini pelanggaran kan ada yang keberatan, pelanggarannya kan di SK nya itu, lha sampai saat ini belum ada pihak yang dirugikan mengajukan keberatan.
“Saya tau memang itu adalah pelanggaran, tapi saya harus bertindak apa wong sampai saat ini belum ada pihak yang dirugikan mengajukan keberatan,” katanya sambil tersenyum
Kades juga mengatakan dirinya tidak paham betul bahwa di undang-undang itu ada batasan usia.
“Sebelumnya saya tidak tau kalau ada batasan usia dalam undang-undang, pada saat itu dalam pikiran saya yang penting tidak ada unsur jahat, dan saya memang sudah percaya sama hasil yang di berikan panitia kepada saya,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 4 (1) disebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim.
Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.
Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Peraturan ini juga mengatur Cara Perberhentian Perangkat Desa.(den/gan/yan)