Blitar
Polisi BAP Korban Perekrutan Anggota Polri
Memontum Blitar–Laporan Wahyu Putra Wicaksono (28) pemuda asal Desa Tepas Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, korban penipuan perekrutan anggota polisi, ditangani penyidik Polres Blitar Kota. Wahyu dimintai keterangan penyidik, Jumat (20/10/2017) selama kurang lebih 5 jam. Hal tersebut diungkapkan Mohamad Trianto, Ketua Umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK).
“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyu ini, nantinya oleh penyidik akan dilakukan tindakan, apakah kasus ini akan dinaikan keproses penyidikan atau tidak”, kata Mohamad Trianto, Minggu (22/10/2017).
Lebih lanjut Trianto mengaku, jika korban sudah melayangkan somasi 1 kali kepada pelaku. Dan dalam waktu dekat akan mensomasi untuk yang ke 2 hingga yang ke 3 kalinya. “Kami sudah melayangkan somasi, karena somasi merupakan syarat yang harus dipenuhi jika ingin melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan”, tandas Trianto.
Namun demikian, KRPK juga menyayangkan lambatnya proses yang dilakukan pihak kepolisian. Menurut dia, jika terlalu lama dimungkinkan kedua pelaku aka kabur atau menghilanhkan barang bukti, bahkan bisa mengintimidasi korban.
“Oleh karena itu,KRPK akan terus mengawal kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sampai pelaku ditangkap dan sampai ke meja hijau. Kita berharap agar kepolisan bertindak tegas dan segera menangkap para pelaku”, ucap Trianto.
Pemeriksaan Wahyu Putra Wicaksono, korban penipuan perekrutan anggota polisi tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono. “Ya benar kemarin (Jumat.red) korban dimintai keterangan oleh penyidik”, tandas Heri Sugiono, Minggu (22/10/2017).
Sebelumnya diberitakan, Wahyu Putra Wicaksono (28), warga Desa Tepas Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, menjadi korban penipuan perekrutan anggota polisi. Dia dijanjikan bisa langsung menjadi anggota polisi asal membayar sejumlah uang sekitar Rp. 500 juta. Diduga pelaku atas nama Bonie Setiawan (BS), warga jalan Nias Kota Blitar dan Bambang Suwito (B), warga jalan WR. Supratman Kota Blitar.
Menurut Wahyu, kejadian tersebut berawal pada 2015 lalu, dia ditawari dan dijanjikan ke dua pelaku, jika mereka berdua sanggup untuk membantu proses pendaftaran hingga perekrutan korban untuk menjadi anggota kepolisian. Dengan syarat harus membayar sejumlah uang untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan. Dia mengaku sudah mengeluarkan uang mencapai Rp 500 juta, namun sampai sekarang korban belum menjadi anggota Polri.
Bahkan pelaku, B dan BS mengatakan kepada korban, kalau nama korban sudah diblacklist di Polda Jatim. Sehingga korban tidak bisa lagi mendaftar anggota polisi di Polda Jatim. Selanjutnya BS menyarankan agar korban ikut pendaftaran anggota polisi di Kalimantan. Akan tetapi korban harus mengeluarkan sejumlah uang lagi untuk pendaftaran anggota polisi di Kalimantan. Permintaan tersebut masih dituruti korban, namun sampai sekarang korban tetap belum masuk menjadi anggota Polri. Akhirnya, korban sadar menjadi korban penipuan. Selanjutnya dengan didampingi Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar Kota. (fjr/yan)