Blitar
Kades Soso Mangkir Dipanggil Kejaksan
Memontum Blitar–Widodo Harjo Diputro (52), Kepala Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, tidak mendatangi panggilan Kejaksaan Negeri, Senin (23/10/2017). Widodo dipanggil Kejaksaan dalam rangka penyerahan barang bukti yang selanjutnya akan dikirim ke Lapas Kelas II Blitar.
Sebelumnya Widodo Harjo Saputro, diamankan tim Saber Pungli Polres Blitar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 12.00. Widodo terbukti melakukan pungli biaya balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau pipil pajak tanah sebesar Rp 4,6 juta.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Syafi Hadari, SH membenarkan, jika Widodo Harjo Diputro, Kades Soso tidak datang pada pemanggilan pertamanya, Senin (23/10/2017), dengan alasan sakit. Namun hanya diwakili Penasehat Hukumnya.
“Ini kita mau membuat panggilan ke dua hari Kamis tanggal 26 Oktober mendatang. Kalau panggilan ke dua juga tidak datang, nanti panggilan ke tiga upaya jemput paksa dan langsung ditahan”, tegas Syafi Hadari.
Menurut Sayafi Hadari, karena terbukti melakukan pungli biaya balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau pipil pajak tanah sebesar Rp 4,6 juta, Widodo harus menjalani hukuman pidana penjara selama 5 bulan. (fjr/yan)