Blitar
Polres Blitar Sidak Sejumlah Apotek dan Toko Obat
Memontum Blitar — Antisipasi penyalahgunaan obat keras, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar melakukan sidak di sejumlah toko obat dan apotek di Kabupaten Blitar. Sidak tersebut dilakukan selama 7 hari berturut-turut, mulai 31 Oktober hingga 6 November 2017.
Satresnarkoba Polres Blitar bersama tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, menyisir seluruh apotek dan toko obat di wilayah hukum Polres Blitar.
Kasat Narkoba Polres Blitar, Didik Suhardi mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek peredaran obat-obat keras. Salah satunya adalah PCC yang sering disalahgunakan.
“Kita tim gabungan menyisir satu per satu apotek maupun toko obat untuk mengecek peredaran obat keras. Karena seperti diketahui belakangan banyak obat keras yang di salah gunakan,” kata Didik Suhardi, Kamis (9/11/2017) siang.
Lebih lnajut Didik menjelaskan, dari sekitar 20 lebih toko obat dan apotek, tidak ditemukan PCC dan obat keras lainnya yang diedarkan secara bebas. Selain melakukan pengecekan peredaran obat keras dan PCC kata Didik, pihaknya juga mengecek adanya obat kadaluwarsa yang mungkin masih diedarkan oleh oknum nakal di apotek ataupun toko obat.
“Untuk PCC sebenarnya bukan obat keras, hanya obat sakit kepala yang disalahgunakan. Namun sepanjang sidak yang kami lakukan kami tidak menemukan peredaran obat keras dan PCC yang diedarkan bebas,” tandas Didik. (an/jar/yan)