Bondowoso
Polres Bondowoso Panggil Sekretaris dan Pengurus PPP Terkait Aduan Kuasa Hukum Bupati

Memontum Bondowoso – Aduan laporan kuasa hukum Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, kepada Polres Bondowoso, terus ditindak-lanjuti penyidik. Setelah beberapa waktu lalu Bupati Salwa yang diminta memberikan klarifikasi, kali ini giliran dua saksi lain yang dipanggil polisi.
Dua saksi itu, yakni Sekretaris PPP Bondowoso, H Barri Sahlawi Zain, yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Bondowoso dan Pengurus PPP, Ahmadi. “Semalam sebelum saya memenuhi panggilan polisi, saya melakukan konsultasi kepada bupati. Beliau memberi petunjuk, agar kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Ahmadi, Jumat (25/03/2022) tadi.
Hal yang sama diungkapkan Sahlawi-sapaan Sekretaris PPP. Pihaknya tidak akan melakukan mediasi, dalam kasus ini. Jadi, biarlah proses hukum tetap berjalan sampai titik keputusan.
Baca juga :
- HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru
- Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan
- Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026
- Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026
- Disdikbud Kota Malang Tegaskan Bus Sekolah Tetap Beroperasi Meski Ada Angkot Gratis Pelajar
Bupati, lanjut Ketua Fraksi PPP DPRD Bondowoso, yang mengaku mendapat 38 pertanyaan selama 2 jam dari penyidik, itu meminta agar kasus ini terus berjalan. Karena, ini menyangkut kehormatan diri.
Salah satu pertanyaan yang diajukan polisi, ujarnya, adalah penyebab langkah hukum yang diambil oleh pelapor. Dijawabnya, statement Ketua DPRD telah memunculkan stigma negatif pada Kyai Salwa atau Bupati Bondowosi. (zen/sit)
















