Hukum & Kriminal
Polres Lamongan Bongkar 13 Kasus Narkoba, Ringkus 9 Tersangka dan Sita 17,77 Gram
Memontum Lamongan – Maraknya kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Lamongan dalam satu bulan terakhir ini, membuat Jajaran Satreskoba Polres Lamongan geram dan harus bekerja ekstra. Pasalnya, dalam kurun waktu 12 hari, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil membongkar 13 Kasus Narkoba dan meringkus 9 tersangka dengan total secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 17, 77 gram sabu.
Hal itu yang membuat Polres Lamongan berkomitmen menyatakan perang total terhadap segala jenis Narkotika dan Narkoba.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun dengan di dampingi Kasatreskoba Iptu Ahmad Khusen dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono dalam konferensi persnya mengatakan, seluruh tersangka yang ditangkap sebagai bentuk komitmen perang terhadap narkoba dan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Pengungkapan kasus sabu-sabu ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran barang haram tersebut. Mereka kawatir keluargannya turut terseret mengkonsumsi barang yang dapat merusak masa depan anak-anaknya,” Bebernya kepada awak media, Senin (3/2/2020).
Selain itu, AKBP Harun Mengungkapkan keberhasilan Satreskoba Polres Lamongan meringkus 9 tersangka yang terdiri dari pengguna dan pengedar merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.
“Yang jelas, kami tetap menyatakan perang terhadap narkoba, dalam satu bulan ini saja sudah 13 perkara yang kita tangani terkait kasus narkotika. Yang pasti kami selalu melakukan pemberantasan segala jenis dan bentuk narkoba di Lamongan,” tegas AKBP Harun.
Tak hanya itu, dibeberkan AKP Harun, Ke-enam tersangka tersebut diantaranya berasal dari Kecamatan Paciran, yaitu Moh. Laek Al Thof (30), Muhammad Busro (25), Toni Setio Purnomo (31) asal Desa Kemantren. Hartono (43), asal Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran. Agus Prasetyo (27) dan Ulum (26) asal Desa Kranji.
Sementara Eri Hermanto (35), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Marshely Sandra (39) warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan dan satu tersangka bernama Moh. Sofyan (33), asal Kecamatan Ploso, Jombang.
“Berawal dari agus dan Ulumy, kita kembangkan asal muasal dari barang tersebut dapat dari Toni, yang ditangkap di Paciran. Kemudian dikembangkan lagi dan tangkap yang namanya Laek dari paciran. Dari Laek kemudian dikembangkan ternyata dapatnya dari Mojokerto, atas nama Busro, Busro ternyata juga menyuplai kepada Hartono. Dari para tersangka, total barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Lamongan sebanyak 17, 77 gram sabu-sabu, 11 handphone, 3 sepeda motor, 8 pipet, 5 perangkat alat hisap serta beberapa pastik klip kosong. Saat ini, kami sedang berupaya memburu bandarnya,” ujarnya.
AKBP Harun menegaskan, semua tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan.
“Barang bukti lain yang diamankan, ada sejumlah handphone, sejumlah kantong plastic, alat hisap sabu, uang tunai, timbangan digital, sejumlah sepeda motor dan beberpa korek api,” pungkasnya.
Lebih jauh, AKBP Harun mengaku saat ini pergerakan antara pengedar dan bandar sangat cepat. Ada kecenderungan para tersangka pengguna dan pengedar memutus mata rantai usai transaksi.
Namun Ia menegaskan pihaknya tidak akan menyerah untuk dapat menangkap sang bandar Narkoba. Pasalnya peredaran barang haram tersebut sudah menyasar kekalangan siswa dan mahasiswa.
“Saat rilis sebelumnya, sudah pernah kami dapatkan anak-anak yang masih sekolah, sampai ke remaja pun sudah kita maping dan lakukan penangkapan, jadi jaringam meraka para komlotan ini jangan sampai meluas lagi,” tegasnya.
Selain membekuk para pengguna, pengedar hingga bandar, lebih lanjut Harun menyebutkan, upaya pemberantasan narkotika di Lamongan juga dilakukan dengan cara memberikan pemahaman terkait bahaya narkoba.
“Berbagai upaya akan tetap kita lakukan untuk pemberantasan Narkotika. Selain itu juga kita lakukan penyuluhan, sosialisasi kepada masyarakat, lembaga sekolah dan kepada santri-santri dilingkungan pondok pesantren secara komprehensif,” Pungkas AKPB Harun. (aju/zen/yan)