Lamongan

Polres Lamongan Gelar Sidang di Tempat

Diterbitkan

-

Lamongan, Memontum – Sebagai upaya memudahkan pelanggar lalulintas yang terjaring dalam operasi Zebra, Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Lamongan bekerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang ditempat. Ini dimaksudkan agar pelanggar dapat menjalani sidang tilang di tempat dan lebih mengefisiensi waktu bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke pengadilan. “Tujuannya sidang ditempat adalah untuk memudahkan masyarakat yang melanggar membayar denda sidang,” kata Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Anggi Saputra Ibrahim kemarin.
Anggi, panggilan AKP Anggi Saputra Ibrahim menjelaskan selama Operasi Zebra 2017 di Lamongan berlangsung, operasi menyasar pada pemeriksaan surat-surat kendaraan dan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta menindak lampu strobo dan penggunaan aksesori yang bersifat tidak sesuai aturan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang cara penggunaan lampu di kendaraan bermotor. “Stroboh atau lampu berkedip warna biru itu hanya kendaraan polisi saja yang boleh. Merah untuk ambulan, PMK dan pengawalan TNI dan kuning patroli jalan tol tanpa sirine,” ungkap Anggi.
Operasi Zebra 2017 yang digelar jajaran Polres Lamongan tersebut melibatkan puluhan personel kepolisian serta petugas dari TNI. “Diharapkan warga membawa surat berkendara saat hendak bepergian serta melengkapi kelangkapan kendaraannya,” harapnya berpesan. (ifa/zen)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas