SEKITAR KITA
Jualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Dua Kafe di Kota Malang Kena Razia
Memontum Kota Malang – Dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 14 Tahun 2021, petugas gabungan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang terus melakukan patroli di Kota Malang. SE Wali Kota Malang No 14 Tahun 2021 yakni Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1422 Hijriyah Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam razia, Sabtu (24/4/2021) malam, petugas berhasil mendapati dua kafe yang masih melakukan pelanggaran. Yakni Kafe Misiluet di Jl Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan sebuah kafe di kawaaan Klaseman, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca juga:
- RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo Bersiap Tambah Layanan Penyakit Kanker
- Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Buring, Penataan Parkir Jadi Evaluasi Dishub Kota Malang
- Pembentukan Pimpinan DPRD Kota Malang, Baru Satu Parpol Pastikan Nama
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban minuman beralkohol dan jam operasional pusat perbelanjaan. “Ini penegakkan SE No 14 Tahun 2021. Kami mendapati dua kafe yang melakukan pelanggaran. Saat dilakukan pemeriksaan, kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin,” ujar Anton.
Dua kafe yang melanggar dilakukan penindakan dengan penyitaan minuman beralkohol. “Dari dua kafe itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 27 botol minuman beralkohol. Selain itu penanggung jawab kafe, kami berikan BAP untuk ikut sidang tindak pidana ringan (tipiring). Karena salain melanggar SE No. 14 Tahun 2021, kafe itu juga melanggar Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pengelola kafe diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. “Apabila belum memiliki izin dan selama bulan ramadan masih tetap menjual minuman beralkohol tersebut, maka kami akan lakukan tindakan tegas. Berupa penyegelan dan penutupan tempat usaha, Harapannya dengan kegiatan ini, dapat menghormati masyarakat yang sedang berpuasa. Jadi sekali lagi kami mohon, untuk mematuhi aturan yang ada di SE No. 14 Tahun 2021 dan Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020,” ujar Anton lagi. (gie)