SEKITAR KITA
Purr Cafe Dirazia Petugas Gabungan, Sebanyak 110 Botol Minuman Beralkohol Disita
Memontum Kota Malang – Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Denpom, Sabtu (18/4/2021) malam, melakukan razia. Yakni melakukan pemantauan terhadap ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 14 Tahun 2021.
Yakni tentang usaha yang wajib tutup di bulan Ramadan yaitu kegiatan penyediaan tempat hiburan. Seperti panti pijat, diskotik, karaoke, permainan biliar, permainan bowling, warung internet, dan toko penjual minuman beralkohol.
Baca juga:
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
Patroli dilakukan sekitar pukul 22.00, memastikan para pelaku pengusaha mematuhi SE tersebut. Namun saat itu petugas mendapati satu tenpat usaha yang tidak mematuhi SE No 14 tersebut hingga terpaksa dilakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan bahwa pihaknya menemukan satu tenpat usaha yang melanggar SE Walikota Malang No 14 Tahun 2021.
“Kami mendapati Puri Kafe Di Jl Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kami lakukan pengecekan kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki ijin. Terpaksa kami lakukan penindakan dan penyitaan 110 botol minuman beralkohol,” ujar Priyadi.
Tentunya bagi pelaku usaha Purr Kafe dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Pasal 18 ayat 1 Jo Pasal 15 ayat 1.
“Pihak penanggung jawab kafe yang menjual minuman beralkohol tersebut kami minta membuat pernyataan. Apabila dikemudian hari tetap menjual minuman beralkohol lagi maka akan dilakukan penyegelan atau penutupan tempat usaha secara paksa karena melanggar SE No 14 Tahun 2021 dan Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020,” ujar Priyadi. (gie)