Hukum & Kriminal
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Situbondo Tindak Tegas 38 Pelanggar
Memontum Situbondo – Merespon keluhan dan masukan masyarakat, Polres Situbondo melakukan operasi aksi balap liar dengan menggelar patroli dan razia disejumlah lokasi, Jumat (24/02/2023) sekitar pukul 22.00. Razia yang dilaksanakan secara hunting sistem atau secara bergerak itu, diprioritaskan pada pelanggaran treckbud atua balap liar dan sepeda motor yang menggunakan knalpot bukan standar pabrikan atau kenalpot Brong.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasatlantas, AKP Suwarno, mengatakan bahwa pihak kepolisian menerima keluhan, informasi dan masukan dari masyarakat, terkait maraknya knalpot brong dan balap liar yang meresahkan.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Karenanya, dalam operasi ini menyasar ke Jalan Pemuda dan Jalan PB Sudirman. Sementara hasil dari operasi itu, melakukan penindakan 38 tilang dan mengamankan 40 unit sepeda motor.
“Ini bukti bahwa Polres Situbondo merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat. Knalpot brong dan balap liar yang mengganggu dan meresahkan, ditindak tegas” ungkapnya.
AKP Suwarno juga mengimbau masyarakat, untuk tertib berlalu lintas dan taati peraturan berkendara untuk Keselamatan baik diri pribadi maupun pengendara lainnya. “Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah tertib dan juga mendukung kepolisian dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Situbondo,” paparnya. (her/sit)