Lumajang
Polres Lumajang Amankan Truk Pengangkut Pasir ilegal
Memontum Lumajang—-Truk Nopol N-9124 UH yang mengangkut pasir tanpa disertai dengan surat izin dari pihak yang berwenang, di amankan Satreskrim Polres Lumajang saat sedang melintas di jalan raya Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Selasa (14/11/2017)
AKP Roy Aquary Prawirosastro Kasat Reskrim Polres Lumajang menyampaikan, pihaknya saat petugas melakukan patroli, mencurigai kemudian menghentikan 1 unit truk yang sedang mengangkut muatan pasir, setelah dicek, sopir tidak dapat menunjukan bukti pembelian pasir.
“Dia mengakui bahwa dirinya membeli pasir dari penambang tanpa ijin,” terangnya.
Roy menjelaskan, dengan tidak bisa menunjukkan bukti pembelian pasir, menguatkan jika pasir yang dimuatnya didapat dari penambang illegal yang tidak mengatongi ijin resmi kegiatan penambangan dari aliran Sungai Jugosari Kecamatan Candipuro.
“Sopir truk Hino Nopol N-9124 UH, yang di kendarai, Khaeruman warga Desa Waleran, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban sudah diamankan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang menghimbau kepada pelaku penambangan pasir, agar melengkapi kegiatan penambangannya dengan ijin resmi dari dinas terkait, sebelum melakukan usaha.
Ketika hal itu diabaikan, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku penambangan pasir illegal akan bersinggungan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. “Ada ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(adi/yan)
—