Kabupaten Malang

Polres Malang Tangkap 90 Orang Budak Narkoba, Miris, Pelajar Jadi Pengedar

Diterbitkan

-

BANYAK : Puluhan orang jadi tahanan di Polres Malang. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Sebanyak 90 orang jadi tersangka karena terlibat kedapatan dan peredaran Narkotika di Kabupaten Malang. Separuhnya adalah pengedar yang kini meringkuk di terungku alias jeruji besi Polres Malang.

Banyaknya tangkapan pengedar seolah menunjukkan jika Kabupaten masih menjadi ladang subur bisnis Narkotika dan Okerbaya. Mirisnya, peredaran ini melibatkan sejumlah pemuda yang masih duduk di bangku sekolah.

Meski mengamankan 90 orang, Polres Malang tidak melakukan penahanan terhadap semuanya. Sebanyak 8 orang musti menjalani rehabilitasi dan wajib lapor karena dalam penyidikan tidak terpenuhi unsur pidana meski saat petugas melakukan tes urin, hasilnya positif.

Penangkapan para pengedar, kurir, pemakai dan pemilik narkoba itu terjaring dalam Giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar sejak 26 Januari – 6 Februari 2019. Hampir seluruh jajaran Polsek, Polres Malang, berhasil meringkus para pengedar di masing-masing wilayah hukum.

Advertisement

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK menjelaskan, para tersangka sebanyak 90 Orang terdiri dari 84 laki, 6 wanita. Kasus Shabu-Shabu (SS) sebanyak 59 orang, kasus kepemilikan ganja 2 tersangka dan 30 tersangka kasus UU Kesehatan atau kebanyakan menjadi penjual pil koplo (££).

Diduga sebagai pengedar dan kurir sebanyak 53 tersangka sedangkan 37 orang lainnya kedapatan membawa barang bukti saat disergap jajaran Polsek Polres Malang. Barang buktinya fantastis. Yakni ganja sebanyak 106, 54 gram, SS seberat 99,49 gram dan pil 70.539 butir.

Miris latar belakang pendidikan para tersangka. Sebanyak 24 orang hanya lulusan SD. Ada pula pengedar pil koplo yang masih di bawah umur 18 tahun. Tercatat 7 orang masih tergolong Anak Baru Gede.

Para tersangka kemudian diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. Selain itu, sebagian tersangka juga dikenai dugaan pelanggaran sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman minimalnya 4 tahun kurungan penjara. (sos)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas