Lumajang

Miris.. Proyek Senilai Rp 55 Miliar Peningkatan Jalan Lingkar Timur Lumajang Tanpa Papan Nama

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur (JLT) Kabupaten Lumajang, nampak mulai dikerjakan, Selasa (12/09/2023) tadi. Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 55 miliar dan berhasil dimenangkan dengan penawaran Rp 44 miliar, sayangnya tidak dilengkapi dengan pemasangan papan nama informasi proyek sebagai implementasi azas transparansi.

Hal itu, pun membuat masyarakat belum mengetahui berapa besaran anggaran dari proyek tersebut. Termasuk, dari mana sumber dananya dan kapan peningkatan jalan itu akan selesai.

Informasi yang diperoleh di lokasi proyek, bahwa pengerjaan peningkatan JLT ini sudah dimulai sejak Senin (11/09/2023) sekitar pukul 20.30. Yakni, dengan dihadiri oleh semua pihak terkait seperti perwakilan dari Dinas PU Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dari Provinsi Jatim, pihak konsultan pengawas dan pihak pelaksana proyek tersebut.

Sementara dari data yang diperoleh, proyek peningkatan JLT Kabupaten Lumajang ini dikerjakan oleh PT Cahaya Indah Madya Pratama. Pelaksana dari PT Cahaya Indah Madya Pratama, Hendrik, saat dikonfimasi Memontum.com mengatakan bahwa untuk papan nama informasi sudah ada. Namun, sengaja belum di pasang, karena masih mempersiapkan bahan-bahannya.

Advertisement

“Papan nama sudah ada, Pak. Rencananya, hari ini akan dipasang dan masih mempersiapkan bahan-bahannya,” ujarnya, Selasa (12/09/2023) tadi.

Baca juga :

Sementara itu, pihak konsultan pengawas proyek dari PT Perencana Jaya, Andika, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa untuk papan nama dan rambu-rambu itu sudah dalam progres. “Kalau untuk papan nama dan rambu-rambu, itu sudah dalam progres. Dalam dua hari ke depan, itu sudah bisa dipasangkan. Untuk konfirmasi lebih lanjut, silahkan konfirmasi ke pemilik (pelaksana, red) proyeknya,” ucapnya yang terkesan menghindar.

Disinggung soal belum terpasangnya papan nama proyek tersebut, Andika menyampaikan bahwa pihaknya sudah menegur dan memberikan masukan kepada pemilik proyek. “Kami sudah menegur dan memberikan masukan kepada pemilik proyek ini,” imbuhnya.

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) 1.4 PU BBPJN Kabupaten Jember, Suharto, saat di lokasi proyek mengatakan jika kegiatan tersebut merupakan pekerjaan darurat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas PU Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) mendapat mandat dari Bupati Lumajang, untuk segera dilaksanakan. “Sudah saya sarankan untuk papan nama, lampu dan rambu-rambu agar dipasang. Itu harus ada. Ini darurat, perintah PPK harus segera dikerjakan. Karena PPK dapat mandat dari Bupati Lumajang dan saya hanya mendapat perintah dari atasan. Saya hanya ada di lapangan, ya saya laksanakan. Kami sudah menegur (rekanan, red) dan papan nama harus siap,” terangnya.

Advertisement

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat AMPEL, Arsyad Subekti, saat dikonfirmasi sangat menyayangkan terkait belum terpasangnya papan nama informasi di proyek nasional yang menghabiskan dana puluhan miliar rupiah tersebut. Dirinya berharap, agar ketentuan pelaksanaan proyek bisa dilakukan di lapangan. Karena, semua demi transparansi pengerjaan.

“Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” tambahnya. (adi/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas