Hukum & Kriminal
Pil Koplo Beredar di SMP 10 Jember, Terduga Pelaku Pelajar Perempuan Kelas 8 Diamankan Polisi
Memontum Jember – Kasus dugaan peredaran pil koplo jenis Trex warna putih logo Y di SMPN 10 Jember, masih dalam penyelidikan petugas kepolisian Polres Jember. Dari penyelidikan polisi, diduga peredarannya sudah terjadi selama kurang lebih sebulan.
Peredaran pil koplo itu, dilakukan oleh siswa Kelas 8 berinisial S (14) yang mencuri milik kakaknya. Yakni, terduga pelaku pengedar Okerbaya (Pil Trex), berinisial DV (21) warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari.
Menurut Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo, terduga pelaku DV menjadi pengedar pil koplo di Jember, selama kurang lebih 4 bulan. “Info yang kami dapat itu, dari hasil interogasi terhadap pelaku DV ini. Untuk di SMPN 10 Jember itu, (diduga) beredar selama kurang lebih sebulan. Karena dari pengakuan S (siswa SMPN 10 Jember), adik terduga pelaku. Mengaku mengkonsumsi pil tersebut selama kurang lebih 1 bulan ini,” ujar AKP Heri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (26/01/2022).
Peredaran narkoba di SMP itu, lanjutnya, dilakukan oleh adik pelaku. “Siswi SMP itu, mencuri (pil koplo) milik kakaknya itu. Diambil sama si S sebanyak dua bungkus. Satu bungkusnya berisi 10 (pil koplo). Jadi ada 20 butir yang dibawa,” ujarnya.
Ketika di sekolah, kata mantan Kapolsek Mumbulsari ini, pengakuan dari S bahwa pil itu juga dipakai sendiri. “Ketika teman-temannya tahu (adik pelaku mengkonsumsi dan membawa ke sekolah). Diminta oleh teman-temannya itu. Bukan diberikan atau dijual. Bahwa yang menjual kakaknya DV,” jelasnya.
Terkait kasus peredaran pil koplo di SMPN 10 Jember. Polisi juga masih melakukan pendalaman kasus. Terutama, soal jumlah siswa yang terlibat. “Karena dari kemarin hingga kini, saat di Mapolsek ada sekitar 23 siswa yang masih menjalani pemeriksaan. Apakah semuanya terlibat (peredaran pil koplo), nanti akan kita sampaikan kembali,” ujarnya.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Informasi awal, bahwa asal muasal peredaran pil koplo jenis Trex warna putih logo Y di SMPN 10 Jember, terungkap dari hasil penyelidikan polisi. Bahwa, pil berbahaya tersebut beredar di kalangan pelajar tersebut dari salah seorang siswa Kelas 8 berinisial S. Pelajar perempuan tersebut, sengaja mengedarkan pil koplo kepada teman-temannya di sekolah.
Bahwa gadis berusia 14 tahun itu mengaku mendapatkan pil koplo dari mencuri dari kakaknya. Obat keras berbahaya itu, kemudian diminta oleh teman-temannya di sekolah. Kakak perempuan S itu, adalah terduga pengedar pil koplo di wilayah Jember berinisial DV, warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Patrang.
Terkait darimana pil koplo itu berasal, kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo, diduga DV mendapatkan dari seorang pelaku lain, pengedar berinisial H. Untuk transaksi selalu dilakukan tertutup dan di tempat gelap. Antara DV dan H tidak saling kenal.
“Karena setiap membeli (transaksi) selalu melakukan di tempat gelap. Pengakuan DV, dia tidak mengetahui wajaj si H. Jadi dia (DV) hanya membeli, kemudian dalam transaksi dikasih penerangan obatnya (pil koplo) itu (menggunakan senter),” ujar Heri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolsek Patrang, Rabu (26/01/2022).
Setiap transaksi pil koplo antara DV dan H, lanjutnya, dalam bentuk satu klip nerisi 10 butir pil koplo. Dengan harga belinya per klip Rp 20 ribu. “Namun oleh terduga pelaku DV dijual lagi. Dengan mengambil keuntungan, dari setiap klip diambil 2 pil untuk dikumpulkan dan dijual lagi. Jadi satu klip isinya menjadi 8 butir (pil koplo),” ucapnya. (ark/rio/gie)