Trenggalek

Polres Trenggalek Amankan Balon Udara, Saat Perayaan Lebaran Ketupat

Diterbitkan

-

polisi amankan sejumlah balon udara yang siap diterbangkan

Memontum Trenggalek—Kepolisian Resort Trenggalek amankan sedikitnya 48 balon udara siap terbang di beberapa kecamatan yang ada di Kota Keripik Tempe. Hal tersebut merupakan salah satu upaya Polres Trenggalek dalam rangka mencegah dampak dari balon udara seperti kebakaran maupun bahaya terhadap dunia penerbangan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (22/6/2018), Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara memang menjadi budaya di beberapa daerah di Jawa Timur termasuk Kabupaten Trenggalek. Biasanya, masyarakat menerbangkan balon menjelang atau pada saat lebaran Ketupat.

“Material balon udara terbuat dari bahan plastik yang mudah terbakar, sedangkan untuk menerbangkan menggunakan media api. Ini tentu sangat berbahaya jika jatuh di rumah penduduk, lahan pertanian dan hutan atau nyangkut di kabel listrik tegangan tinggi. Bahkan jika ukuran yang besar bisa mencapai ketinggian yang dapat membahayakan pesawat yang melintas, ” ucap Didit.

Lebih lanjut Didit mengatakan, bahwa dari ke-30 balon udara yang diamankan meliputi kecamatan Trenggalek kota sebanyak 7 buah, Karangan, 17 buah, Bendungan 1 dan Durenan 5 buah.

Advertisement

Beberapa diantaranya merupakan penyerahan sukarela dari masyarakat sendiri yang menyadari tentang bahaya yang ditimbulkan. Keseluruhan telah dibawa dan diamankan di Mapolres Trenggalek.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 menegaskan bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat wajib ditambatkan dan melaporkan kepada otoritas setempat yakni Kepolisian, Pemerintah daerah maupun bandar udara. Selain itu, balon udara yang ditambatkan diberikan batasan maksimal paling tinggi 150 meter dengan jarak pandang 5 km.

“Upaya sosialiasi sudah kami lakukan dengan pendekatan humanis kepada masyarakat, ” imbuhnya.

Melihat dari tingkat bahaya dan resiko yang ditimbulkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Trenggalek untuk tidak menerbangkan balon udara.

Advertisement

Jika masih nekat, AKBP Didit mengingatkan bahwa ada konsekwensi hukum sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dimana ada sanksi hukum bagi mereka yang secara nyata dan terbukti kuat melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas