Berita

Polresta Banyuwangi Bubarkan Kerumunan Massa Hadang Kendaraan

Diterbitkan

-

Polresta Banyuwangi Bubarkan Kerumunan Massa Hadang Kendaraan

Banyuwangi Memontum – Masyarakat dan tokoh mengaku sangat mengapresiasi ketegasan pihak Polresta Banyuwangi. Khususnya dalam pembubaran aksi massa penghadangan kendaraan logistik PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di pertigaan Lowi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Sikap tegas ini juga dinilai sebagai bentuk kepatuhan pada Maklumat Kapolri, Nomor Mak/2/lll/2020. Yang diantaranya berisi agar warga tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Meliputi pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.

“Polisi memang harus tegas, apalagi aturan terkait larangan adanya aktivitas melibatkan massa dikeluarkan pemerintah. Dan masyarakat sudah seharusnya taat pada pemerintah,” ucap tokoh agama Hindu Kecamatan Pesanggaran, Nyoman Page Yasa, Jumat (27/3/2020) siang.

Advertisement

Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin), H Abdillah Rafsanjani, juga mengaku sangat mengapresiasi ketegasan petugas kepolisian. Selain sebagai bukti totalitas dalam penegakan supremasi hukum, upaya Polresta Banyuwangi membubarkan aksi massa penghadangan kendaraan logistik PT BSI, memang sudah sepantasnya dilakukan. Mengingat dalam bencana nasional virus Corona, Kapolri juga telah mengeluarkan maklumat terkait larangan adanya aktivitas melibatkan massa.

“Malah jika perlu pihak perusahaan armada laporkan para pelaku penghadangan, karena sudah hampir bisa dipastikan tanpa pemberitahuan,” katanya.

Dan yang dihadang, lanjut Abdillah, adalah pengusaha yang sah. Pelaku investasi yang taat hukum dan aturan.

Terkait tuntutan massa yang mendesak agar aktivitas PT BSI dihentikan selama bencana virus Corona, menurut Abdillah itu adalah permintaan tanpa dasar. Mengingat sampai saat ini belum ada imbauan dari pemerintah terkait penghentian sementara PT BSI.

Advertisement

“Kalau sekolahan libur, kan sudah jelas, memang ada intruksi dari pemerintah,” ungkapnya.

Sedang aturan tentang larangan adanya aktivitas yang melibatkan massa, memang sudah dengan gamblang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan jika aksi massa menghadang kendaraan logistik PT BSI dibiarkan oleh pihak kepolisian, bisa-bisa akan diikuti oleh masyarakat daerah lain di Banyuwangi.

“Polresta Banyuwangi, jangan sampai dapat teguran gara-gara tidak melaksanakan maklumat Kapolri,” tegas Abdillah.

“Jika masyarakat membangkang, ya diberi peringatan atau ditahan,” imbuh Abdillah tentang aksi massa penghadang kendaraan logistic PT BSI. (tut/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas