Banyuwangi

Polsek Rogojampi Obrak Abrik Judi Sabung Ayam

Diterbitkan

-

Polsek Rogojampi Obrak Abrik Judi Sabung Ayam

Memontum Banyuwangi – Diduga praktek judi, aparat Reskrim Polsek Rogojampi obral Abrik judi sabungdi Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Rogojampi, Jum’at (6/7/2018) siang. Sayangnya penyergapan tersebut tidak berhasil mengamankan seluruh penjudi, ada dua penjudi yang saat menjadi DPO Polsek Rogojampi.

Dari penyergapan tersebut, aparat Polsek Rogojampi berhasil mengamankan tiga penjudi berikut barang buktinya.

Tiga orang yang saat ini diamankan dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Rogojampi, yakni Putu Subali alias Gombloh (33) warga Dusun Kedunen Rt.03/I Desa Bomo Kecamatan Blimbingsari, Ahmad Zamroni alias Roni (21) warga Dusun Sumberjoyo Rt. 01/III Desa Kumendung Kecamatan Muncar, dan Hadi Mulyono (45) warga Dusun Kedunen Rt. 03/II Desa Bomo Kecamatan Blimbingsari.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Suhariyono membenarkan adanya penangkapan judi sabung ayam di Desa Bomo tersebut. Menurutnya, pengungkapan adanya judi sabung ayam tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Advertisement

“Benar, kejadian itu terjadi pada hari Jum’at lalu,”ujar Kompol Suhariyono, Minggu (8/7/2018) petang.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas