Lumajang

PPPK Paruh Waktu, Bupati Indah Tegaskan Konsep Paruh Waktu di Pelayanan Publik

Diterbitkan

-

SK: Bupati dan Wabup Lumajang saat pelaksanaan penyerahan SK. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan pemaknaan ulang konsep paruh waktu dalam pelayanan publik. Hal ini, disampaikan Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, saat penyerahan 4.230 petikan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Stadion Semeru Lumajang, Senin (22/12/2025) tadi.

Diuraikan Bunda Indah, skema paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan kualitas pengabdian. Pembatasan hanya berlaku pada jam dan sistem kerja, sementara standar etika, integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan secara penuh dan utuh.

“Status boleh paruh waktu, tetapi pelayanan tidak boleh paruh waktu. Yang dibatasi adalah jam kerja, bukan komitmen dan kualitas pengabdian,” tegas Bunda Indah.

Dirinya juga menekankan, bahwa masyarakat tidak pernah menilai status kepegawaian aparatur, melainkan merasakan langsung mutu pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, setiap aparatur, termasuk PPPK Paruh Waktu, dituntut hadir dengan sikap profesional, ramah, cepat dan solutif.

Advertisement

“Ketika panjenengan melayani masyarakat, yang dihadapi adalah kebutuhan rakyat, bukan soal status,” tambahnya.

Baca juga :

Penegasan tersebut, diperkuat pula Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, yang menilai bahwa skema PPPK Paruh Waktu justru menuntut tanggung jawab yang jelas dan kinerja yang terukur. Menurutnya, status yang sudah diakui negara harus dijawab dengan etos kerja yang sungguh-sungguh.

“Dengan status yang sudah jelas, maka tidak ada alasan untuk bekerja setengah-setengah. Paruh waktu bukan berarti paruh tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” ujar Wabup Yudha.

Dirinya menambahkan, seluruh aparatur PPPK Paruh Waktu merupakan bagian integral dari ASN Kabupaten Lumajang. Karena itu, standar disiplin, loyalitas dan etika pelayanan publik berlaku sama dan tidak boleh dibedakan.

Advertisement

“Panjenengan semua adalah bagian dari kekuatan besar pemerintah daerah. Mari bekerja bersama, saling menguatkan dan menjaga kualitas pelayanan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhnya.

Melalui penegasan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang meneguhkan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu bukan kompromi terhadap kualitas pelayanan. Sebaliknya, kebijakan ini menjadi instrumen penguatan pelayanan publik dengan menempatkan etika ASN sebagai standar penuh yang tidak terfragmentasi oleh status kepegawaian.

Pemkab Lumajang optimistis, dengan pemahaman yang utuh mengenai makna pengabdian, pelayanan publik akan semakin profesional, manusiawi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (kom/adi/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas