Pemerintahan
Presiden Larang Mudik, Pemkot Malang Tunggu Surat Edaran
Memontum Kota Malang – Menyusul larangan mudik bagi seluruh rakyat Indonesia dari Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020) pagi, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Jatim dan Walikota Malang. Hingga Selasa (21/4/2020) pukul 13.00, belum diperoleh keterangan resmi langkah apa atau imbauan apa dari Pemkot Malang.
Pasalnya, Jokowi mengeluarkan keputusan larangan mudik juga baru pagi tadi. Maka bisa jadi kepala daerah termasuk Pemkot Malang, belum mendapat surat atau juknis (petunjuk teknis) hingga siang tadi. Saat memontum.com melakukan konfirmasi ke Kabag Humas Kota Malang, Nur Widiyanto, pihaknya menyatakan masih menunggu SE dan radiogram, terkait larangan mudik tersebut.
Namun jauh hari sebelum Presiden melarang mudik, Minggu 29 Maret 2020, Walikota Malang telah mengimbau, agar mempertimbangkan mudik. Mengingat perkembangan covid-19 masih belum ada penurunan.
Baca : Walikota Malang Imbau Pertimbangkan Mudik, Perketat Social dan Physical Distancing
Melalui siaran pers yang disiarkan berbagai televisi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020 untuk semua masyarakat. Sebelumnya, larangan mudik hanya ditujukan untuk ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN.
“Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” jelas Jokowi usai memimpin rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik ini dikeluarkan Jokowi demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, Jokowi menyatakan bahwa ada 24 persen masyarakat yang masih bersikeras untuk mudik.
“Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,” katanya. (yan)