Berita
Pro-Desa Sebut Bakal Cabup Malang Perusak Lingkungan
Memontum Malang – Banyaknya banner dengan foto bakal calon Bupati Malang Heri Cahyono (Sam HC) dengan semoga ‘Malang Jejeg’ yang bakal mencalonkan diri melalui jalur independen, ditemukan terpasang di beberapa pohon di sepanjang jalan yang berada hampir merata di wilayah Kabupaten Malang.
Akibat terpasangnya banner tersebut menuai kritikan peda dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro-Desa, pasalnya banner yang bergambar bakal calon Bupati Malang itu dinilai merusak tanaman dan lingkungan.
“Bakal Calon Bupati kok tidak peduli lingkungan, peduli pohon, dan peduli kebersihan,” ucap Koordinator Badan pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi, Kamis (18/6/2020) siang.
Menurutnya,pemasangan banner tersebut jelas melanggar aturan lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye, rupanya pemasangan spanduk tersebut juga tidak ada izin resmi dari pemilik papan reklame. Bahkan, spanduk tersebut tidak ada tanda cap resmi pemerintah sebagai tanda telah membayar pajak.
“Bisa dilihat, di sana kelihatan ada tulisan calon bupati, itu sudah melanggar,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Khoesairi, juga melanggar Undang-Undang (UU) RI no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu, dirinya telah siap membawa ke ranah hukum atas pelanggaran UU lingkungan hidup tersebut
“Dalam UU itu sudah jelas jika dilarang memasang baliho dan banner pada pohon,” tegasnya.
Dengan begitu, tambah Khoesairi, dirinya akan bersurat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang tentang Pelanggaran yang telah dilakukan oleh tim sukses dari pasangan Bakal Calon Bupati-wakil Malang Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko.
“Ini tidak bisa dibiarkan, tahapan penetapan calon saja masih belum. Tapi kok sudah memasang banner. Apalagi, ditempel di pohon, seharusnya pohon di pinggir jalan itu dilindungi dan harus selalu menjaga keindahan taman,” pungkasnya. (Sur/tim)