Pemerintahan
Probolinggo Covid-19: Pemkot Rakor bersama Jajaran Samping, Tentukan Langkah Cepat
Memontum Probolinggo – Merebaknya wabah atau virus COVID 19 atau Corona, pemerintah kota Probolinggo mengambil langkah cepat untuk pencegahan COVID 19 di Kota Probolinggo. Hal tersebut dilakukan langsung rakor dengan jajaran samping untuk membahas penanggulangan menyebarnya virus di kota Probolinggo. Senin, (23/03/2020).
Tapi apapun hasil rakor dan kebijakan tersebut tidak akan berarti jika masyarakat atau warga tidak memahami atau mengindahkan imbauan yang disampaikan. Untuk itu, masyarakat diminta menyadari akan bahaya virus Corona tersebut.
Rapat yang dilaksanankan di Puri Manggala Bakti tersebut dihadiri Wawali Mochammad Soufis Subri, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, Dandim 0820, Letkol Inf Imam Wibowo, Sekdakot, drg Ninik Ira Wibawati, Danki Yon Zipur, perwakilan kejaksaan Kasubag BIN ER Handaya dan anggota tim lainnya.
Seperti yang disampaikan Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan COVID 19 di Kota Probolinggo.
“Hindari kerumunan, keluar rumah kalau penting saja. Anda diam di rumah itu untuk kebaikan anda sendiri. Sekarang kalau bicara bosan di rumah, saya akan menggambarkan. Lebih baik bosan di rumah, itu lebih disyukuri dari pada tergeletak di ruang isolasi,” pesan Wali Kota Habib Hadi.
“Ayo, jaga kesehatan untuk diri kita sendiri dan semoga wabah ini segera terselesaikan dan kita bisa beraktifitas seperti sedia kala. Menahan diri, tolong dipahami untuk tidak keluar rumah kalau tidak mendesak,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Nurul Hidayati memaparkan, penanganan untuk Orang Dalam Resiko (ODR) adalah pemantauan secara 14 hari; Orang Dalam Perawatan (ODP) di rumah sakit isolasi atau isolasi di rumah; Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus perawatan di rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh pemerintah dan positif COVID 19 harus mendapat penanganan intensif di RSUD rujukan tersebut.
Langkah pemerintah, lanjut dr Ida-panggilan akrabnya, dalam menangani penyebaran COVID 19 antara lain menunda kedatangan kapal pesiar, menyediakan anggaran antisipasi kewaspadaan, siapkan sarana prasarana untuk deteksi dini, tindakan pro aktif berupa penyemprotan disinfektan, pemeriksaan suhu tubuh dan pembatasan aktivitas sesuai protokol pendidikan dan pengurangan jam kerja bagi ASN dan Non ASN.
Perwakilan Kejaksaan Kota Probolinggo, ER Handaya menuturkan, adanya pergeseran anggaran untuk penangananan COVID 19 harus dipahami sesuai dengan undang-undang yang ada dan peruntukkannya. Setelah tiga bulan, pertanggungjawaban dari dana ini harus sudah terselesaikan. “Anggaran ini harus dilaksanakan sungguh-sungguh, benar-benar untuk penanggulangan COVID 19 tidak sarat akan kepentingan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut sempat dibahas terkait penggunaan rusunawa di Mayangan (rusunawa baru yang belum berpenghuni) untuk dijadikan tempat isolasi. Habib Hadi menegaskan, rencananya memang untuk ruang isolasi keluarga.
“Dalam arti begini, apabila ada satu yang sakit di keluarga, maka semua keluarganya akan dikarantina. Apa nanti mau karantina mandiri apa mau di-rusunawa sana. Tentunya, kita biayai kita tanggung biayanya, kita jaga dan kita rawat,” tegas wali kota.
Namun, kondisi rusunawa tidak akan bisa menampung semua keluarga yang harus dikarantina kalau masyarakat ceroboh dan tidak menghindari keramaian. “Jadi, sekali lagi mari turuti imbauan yang kerap disampaikan. Tolong sayangi diri anda dan keluarga serta kesehatan orang lain,” ungkap mantan anggota DPR RI ini.
Saat ditanya soal anggaran untuk pencegahan korona, Habib Hadi menegaskan sesuai dengan instruksi Presiden RI, Menteri Keuangan dan Mendagri untuk memanfaatkan anggaran APBD untuk peristiwa ini. “Tentunya, kami juga memperhatikan aturannya agar tidak salah memanfaatkan,” ujarnya. (Pix/yan)