Lumajang
Proyek di DPRD Lumajang Disorot Warga, Ada Apa ????
Memontum Lumajang—-Di area kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Tepatnya dibagian belakang kantor tersebut, ada sebuah pengerjaan proyek, anehnya tidak ada papan nama proyek(nambor) sehingga tidak diketahui apa nama proyek tersebut, berapa nilai kontraknya, waktu pelaksanaan dan nama kontraktor yang mengerjakan.
Padahal sesuai peraturan yang merujuk pada undang-undang keterbukaan informasi publik harusnya papan nama itu wajib dipasang agar masyarakat tau berapa anggaran yang digelontorkan.
“Pengerjaan proyek sudah berjalan, tapi tidak ada papan nambornya, padahal pagarnya kan masih layak, kenapa harus dibongkar dan diganti baru, alangkah baiknya jika anggarannya dipakai untuk yang lain yang lebih menyentuh pada kepentingan masyarakat”, kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan Media ini, memang banyak tumpukan material dan galian pondasi sudah dilakukan, pada pagar pembatas, artinya pengerjaan proyek tersebut sudak berjalan, Kesannya keterbukaan informasi publik tidak dilakukan, ada apa gerangan???
Data yang berhasil dihimpun media ini berdasarkan dari website lpse.lumajangkab.go.id, tertulis jika proyek itu merupakan pengerjaan rehabilitasi pagar dan area parkir, masuk kategori pekerjaan kontruksi di instansi pemerintah Kabupaten Lumajang, dengan satuan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang, berdasar pada data itu, proyek tersebut memilik pagu anggaran senilai Rp. 1.037.471.000.00. Bermula dari proses lelang lalu dimenangkan oleh CV Indal Mandiri, yang beralamatlan Dusun Sekar Putih RT 05 RW 01 Kelurahan Sumberejo Lumajang Jawa Timur.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang Sutariono saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (25/9/2018) terkait hal itu mengarahkan wartawan memontum.com untuk menanyakan ke PPTK. “Tanya aja ke PPTKnya aja ya, ke pak totok mas, Dia kan selaku penanggung jawab”, ucapnya singkat.
Perlu diketahui Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi publik sudah mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
diantaranya Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara, mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Hinnga berita ini ditulis Totok belum mau memberikan keterangan.(adi/yan)