Lumajang

Proyek Miliaran ‘Mangkrak’ Ketua Komisi B DPRD Lumajang Angkat Bicara

Diterbitkan

-

Proyek Miliaran 'Mangkrak' Ketua Komisi B DPRD Lumajang Angkat Bicara

Memontum Lumajang – Di akhir tahun 2018 ini sejumlah Proyek di Kabupaten Lumajang Jawa Timur mengalami keterlambatan pengerjaannya sehingga proyek belum selesai dan masa kontrak telah habis. Salah satunya Proyek pembangunan Jembatan Rowo Pandan Tempursari yang dikerjakan oleh PT Ken Diva Pratama dengan anggaran yang cukup fantastis, senilai Rp. 8.604.236.000 (Delapan milyar enam ratus juta empat juta dua ratus tigapuluh enam ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Lumajang tahun 2018 dengan waktu pelaksanaan 26 maret 2018 hingga 19 November 2018, saat ini kondisi proyek masih belum selesai dan nampaknya akan terbengkalai alias ‘mangkrak’ mengingat waktu kontrak sudah habis.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, Solikin SH, saat dikonfirmasi memontum.com, Jumat(14/12/2018) terkait hal itu mengatakan, Secara normatif sesuai atauran setelah masa kontrak sudah habis masih ada tenggang waktu paling lama 50 hari kerja, namun apabila 50 hari kerja itu tidak selesai tidak ada jalan lain harus dilakukan putus kontrak atau blacklist.

“Sebetulnya kalau teman – teman kontraktor punya niatan baik, dengan tambahan 50 hari kerja itu sudah sangat mencukupi, biasanya mereka berupaya menambah tenaga kerja, kemudian waktu kerjanya pun di tambah, kebutuhan – kebutuhan yang bersifat seperti itu saya kira tidak terlalu berat, kalau mereka bersungguh – sungguh ingin menyelesaikan proyek itu, tetapi kalau sudah diberikan kesempatan 50 hari tidak selesai ya sudah tidak ada jalan lain PPKnya harus tegas, di lakukan putus kontrak, supaya mereka mendapatkan sangsi yang membuat efek jera, sehingga tidak main – main, sebelumnya merekakan sudah ada kesepakatan ya, fakta integritas, bahwa proyek itu akan dilaksanakan sesuai kontrak yang telah disepakati bersama, dengan sangsi – sangsinya, saya kira seperti itu” kata Solikin.

Ketua komisi B, Politisi PDIP ini menegaskan, bahwa untuk mekanisme sudah di atur dalam peraturan presiden, PPKnya bisa melaksanakan sesuai aturan yang ada, pertama diberikan peringatan, kemudian peringatan kedua, yang terakhir kalau tidak diindahkan lagi tidak ada jalan lain, putus kontrak, itu merupakan jalan yang paling akhir.

Advertisement

“Sebetulnya dengan dilakukan blacklist, sama – sama rugi, pertama pihak pemerintah kalau proyek tidak selesai juga rugi, kedua rekanan juga rugi, karena namanya dia juga akan muncul di LKPP di pusat, nama dan benderanya yang otomatis tidak boleh mendapatkan pekerjaan, sebetulnya sama – sama rugi sebetulnya” ujarnya.

Solikin berharap para rekanan atau kontraktor untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, selain itu PPK juga harus jeli dalam mengantisipasi suatu persoalan hingga proyek tidak selesai.

“Harapan saya yang namanya kontraktor saya yakin mereka sebetulnya adalah orang – orang yang sudah profesional, yang sudah punya pengalaman, ayolah semua kita kerjakan demi kepentingan masyarakat secara umum ya, jangan karena hal – hal yang sebetulnya bisa kita atasi itu proyek akhirnya menjadi mangkrak, kecuali pada kasus – kasus tertentu, yang mungkin sangat berat, PPKnya ini harus lebih jeli, bagaimana mengantisipasi, terjadinya satu persoalan sehingga tidak selesainya suatu proyek, seperti kasus di jembatan rowo pandan ya, ini juga menjadi keprihatinan bagi saya, nilainya sangat besar kemudian jembatan itu juga sangat di butuhkan oleh masyarakat, justru yang paling dibutuhkan kok malah seperti itu, ini saya kan jadi prihatin, saya juga kecewa dengan rekanan yang seperti itu, ya saya mohon juga kepada dinas PU untuk tegas, kalau memang mereka sudah tidak mampu lagi setelah diberikan kesempatan 50 hari kerja yowes jangan segan segan melakukan sangsi putus kontrak” tegasnya.

“Untuk konsultan pengawas juga bisa memberikan rekomendasi kepada PPK, agar dilakujan teguran, ya peringatan dan lain sebagainya yang pada akhirnya, kalau kesempatan 50 hari kerja tidak selesai, dia harus memberikan rekomendasi putus kontrak” pungkasnya (adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas