Lumajang
DPRD Lumajang Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati
Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (24/05/2023) tadi. Gelaran paripurna itu, berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang.
Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, memimpin langsung jalannya rapat. Adapun agenda pembahasan, yaitu mengenai Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 5 Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2023 dan Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang Tahun 2023 oleh Pimpinan Bapemperda.
Bupati Lumajang menyampaikan, bahwa lima Raperda yang diajukan untuk dibahas pada masa persidangan kesatu DPRD tahun 2023, yakni mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lumajang tahun 2022 – 2042, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Lalu, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman serta pengendalian dampak pengusahaan sumber daya alam (SDA).
Baca juga:
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah diharuskan untuk mengimplementasikan konsep pembangunan berkelanjutan, dengan menjadikan kelestarian lingkungan sebagai tujuan pembangunan tanpa mengurangi efektivitas pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud keadilan sosial. Namun, di sisi lain pemerintah juga dibatasi oleh kewenangan. Maka sebagai terobosan dalam pengendalian dampak pengusahaan sumber daya alam pada sektor lingkungan hidup, lalu lintas angkutan jalan, penanaman modal, sosial dan aspek lain sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Atas pengajuan lima Raperda dalam rapat paripurna DPRD hari ini agar dapat dilakukan kajian secara lebih mendalam terhadap materi muatan yang diatur lebih lanjut pada forum dan agenda berikutnya,” paparnya. (kom/adi/sit)