Lumajang
DPRD Lumajang Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (24/05/2023) tadi. Gelaran paripurna itu, berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang.
Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, memimpin langsung jalannya rapat. Adapun agenda pembahasan, yaitu mengenai Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 5 Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2023 dan Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang Tahun 2023 oleh Pimpinan Bapemperda.
Bupati Lumajang menyampaikan, bahwa lima Raperda yang diajukan untuk dibahas pada masa persidangan kesatu DPRD tahun 2023, yakni mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lumajang tahun 2022 – 2042, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Lalu, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman serta pengendalian dampak pengusahaan sumber daya alam (SDA).
Baca juga:
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah diharuskan untuk mengimplementasikan konsep pembangunan berkelanjutan, dengan menjadikan kelestarian lingkungan sebagai tujuan pembangunan tanpa mengurangi efektivitas pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud keadilan sosial. Namun, di sisi lain pemerintah juga dibatasi oleh kewenangan. Maka sebagai terobosan dalam pengendalian dampak pengusahaan sumber daya alam pada sektor lingkungan hidup, lalu lintas angkutan jalan, penanaman modal, sosial dan aspek lain sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Atas pengajuan lima Raperda dalam rapat paripurna DPRD hari ini agar dapat dilakukan kajian secara lebih mendalam terhadap materi muatan yang diatur lebih lanjut pada forum dan agenda berikutnya,” paparnya. (kom/adi/sit)
















