Pemerintahan
PSBB Malang Raya Masih Menunggu Ketentuan Gubernur Jatim, Kapolresta Malang Siapkan Penyekatan
Memontum Kota Malang – Meskipun surat putusan Kemenkes RI HK 01.07/Menkes/ 305/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Covid 19, sudah beredar pada Senin (11/5/2020) malam, namun pelaksanaanya belum bisa dipastikan.
Meskipun demikian, Walikota Malang Drs Sutiaji, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Sekkota Wasto, pada Selasa (12/5/2020) siang telah mensosialisasikan PSBB kepada tokoh agama, kelompok agama, pengelola Mall dan beberapa lainnya.
Pihaknya mengundang banyak pihak untuk masukan-masukan dalam pemberlakuan dan pelaksanaan PSBB di lapangan nantinya. Usai mengumpulkan sekaligus mensosialisasikan kepada beberapa pihak. Selanjutnya, Pemkot bersama Forkopimda diikuti banyak pihak seperti Bulog, BPS, BI, OJK, Kominda dan lainnya akan menyusun dan menentukan kebijakannya, sebelum melaporkan ke Gubernur Jawa Timur. Pihaknya mempersipkan segala sesuatunya agar PSBB bisa efektif.
“Perwal mendekati selesai tinggal menambahkan masukan dari beberapa pihak.”Segala sesuatunya jika tidak dipersiapkan secara keseluruhan, apa artinya memberlakukan PSBB,” ujar Sutiaji.
Pihaknya sampai saat ini belum mengantongi SK Menkes RI, terkait penetapan Malang Raya berstatus PSBB sehingga belum disimpulkan batasan kapan dimulai penerapan PSBB. ” Pemberlakukan kapan penerapan PSBB di Malang Raya ada di tangan Gubernur Jawa Timur. SK PSBB dari Menkes RI turunnya ke Gubernur Jawa Timur. Kita tinggal menunggu jawaban dari Bu Khofifah,” ujarnya lagi.
Sementara itu petugas Polresta Malang Kota yang bakal bekerja lebih ekstra lagi jika PSBB diterapkan di Kota Malang. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, Selasa (12/5/2020) siang mengatakan bahwa jika sudah diperlakukan PSBB maka akan ada pos penyekatan masyarakat yang masuk ke Kota Malang.
“Kalau tidak ada kepentingan dan bukan penduduk Kota Malang akan kami kembalikan. Kendaraan yang diperbolehkan jalan berisi 50 persen kapasitas kendaraan,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Sedangkan jam malam akan diperlakukan pukul 21.00 hingga pukul 04.00. Dimana dalam jam malam itu tidak boleh ada aktifitas kegiatan, kerumunan di jalan. Di jam tersebut masyarakat harus berada di rumah. “Di jam-jam tersebut kami akan melakukan razia. Jika kami temukan, akan kami BAP dan Rapid Test. Bagi yang reaktif akan kami rujuk ke RS. Sedang bagi yang tidak, akan kami masukan ke ruang isolasi mandiri di Rusunawa selama 14 hari. Itu resiko bagi yang melanggar,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Baca : Kapan PSBB? Tunggu 3 Kepala Daerah, Butuh Perwal dan Perbup
Pihaknya akan mengusulkan di Perwali tentang tambahan ancaman pelanggaran PSBB. “Ancaman pelanggaran ini mungkin bisa dilakukan dengan penangguhan pengurusan SIM, atau penundaan perpanjangan pengurusan SIM, atau penundaan pembuatan SKCK. Ini adalah ulaya kita menekan aktifitas pergerakan dalam PSBB. Supaya berhasil jangan sampai PSBB sampai 2 kali. Dalam 14 hari harus efektif menekan jumlah positif, PDP, ODP mauoun OTG,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Adapun tahapannya 3 hari pertama sosialisasi, hari ke 4 sosialosasi dan peneguran, hari ke 5 peneguran dan penindakan. ” Nantinya akan ada oenambahan jumlah personil dari Polri, TNI dan instansi terkait,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/yan)