Pemerintahan
PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Sampai 25 Mei 2020, Pelanggar Disanksi Tak Bisa Ngurus SIM dan SKCK
Memontum Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama dengan tiga kepala daerah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sepakat memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Mei 2020 mendatang.
Keputusan ini dihasilkan dalam rapat tertutup yang berlangsung sekitar 2 jam dipimpin Gubernur Jatim. Usai rapat Khofifah Indar Parawansa menyampaikan alasan PSBB Surabaya Raya diperpanjang karena penyebaran pandemi Covid-19 di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) masih tinggi. Pertimbangan lain karena virus Covid-19 bisa bertahan di dalam tubuh lebih dari 14 hari.
“Sekitar 70 persen virus bisa bertahan lebih dari 14 hari. Ini berdasarkan kajian dari ahli yang disampaikan saat rapat evaluasi PSBB tadi”, kata Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
Khofifah menjelaskan hasil evaluasi PSBB di tahap pertama masih banyak warga yang melanggar. Nantinya saat penerapan PSBB tahap kedua yang berlangsung mulai tanggal 12 – 25 Mei 2020 pemberian sanksi akan diberlakukan lebih ketat lagi.
“Pelanggar PSBB akan disanksi tidak bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak bisa mengurus SKCK selama 6 bulan,” tegasnya.
Sementara itu Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan sejumlah langkah yang berkaitan dengan pemberian bantuan kepada keluarga kurang mampu. Data yang disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin jumlah Kepala Keluarga (KK) di Sidoarjo ada 639.000 KK dan yang akan mendapatkan bantuan ada 450.000 KK.
“Kalau dihitung sekitar 68 persen atau 450.000 KK se Sidoarjo yang mendapat bantuan. Hanya saja pendistribusiannya tidak bersamaan (bertahap). Jadi mohon bersabar,” tandasnya.
Berdasarkan data terakhir hari Jum’at (8/5/2020) perkembangan Covid-19 di Sidoarjo jumlah yang terkonfirmasi positif mencapai 152 orang. Jumlah PDP 214 orang dan jumlah ODP 836 orang. Wan/yan