Hukum & Kriminal
PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang Dibidik Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB-KUMKM Rp 5 Miliar

Memontum Malang – Kabar tidak sedap tercium di tubuh PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang. Perusahaan berplat merah pemerintah daerah dengan Komisaris Utama, Rahmat Hardijono atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Direktur, Ramelan, itu menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Adalah penyalur dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 5 miliar, yang menjadi bahan pendalaman pemeriksaan Kejari. Dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM atau pusat tersebut, itu berlangsung pada tahun 2020.
Bahkan, diperoleh informasi bahwa beberapa pihak telah dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana LPDB-KUMKM. Kini, prosesnya pun telah masuk dalam tahap penyelidikan Kejari.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Kepala Kejari Kepanjen, Diah Yuliastuti, saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan mengenai proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana LPDB-KUMKM. Hanya saja, sejauh mana perkembangan proses penyelidikan berlangsung, pihaknya meminta konfirmasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
“Terkait hal tersebut, nanti konfirmasi dengan Pak Kasi Pidsus. Sesuai laporan yang saya terima, dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Pidsus,” ujar Kajari Kepanjen melalui pesan WhatApp, Jumat (11/11/2022) malam. (sit)















