Hukum & Kriminal
PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang Dibidik Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB-KUMKM Rp 5 Miliar
Memontum Malang – Kabar tidak sedap tercium di tubuh PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang. Perusahaan berplat merah pemerintah daerah dengan Komisaris Utama, Rahmat Hardijono atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Direktur, Ramelan, itu menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Adalah penyalur dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 5 miliar, yang menjadi bahan pendalaman pemeriksaan Kejari. Dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM atau pusat tersebut, itu berlangsung pada tahun 2020.
Bahkan, diperoleh informasi bahwa beberapa pihak telah dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana LPDB-KUMKM. Kini, prosesnya pun telah masuk dalam tahap penyelidikan Kejari.
Baca juga:
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
Kepala Kejari Kepanjen, Diah Yuliastuti, saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan mengenai proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana LPDB-KUMKM. Hanya saja, sejauh mana perkembangan proses penyelidikan berlangsung, pihaknya meminta konfirmasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
“Terkait hal tersebut, nanti konfirmasi dengan Pak Kasi Pidsus. Sesuai laporan yang saya terima, dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Pidsus,” ujar Kajari Kepanjen melalui pesan WhatApp, Jumat (11/11/2022) malam. (sit)