Kota Malang

Rakor Penyelenggaraan Kurban, Forkopimda Kota Malang, DMI dan FKUB Sepakat Masjid Tak Boleh Tolak Hewan Kurban

Diterbitkan

-

Rakor Penyelenggaraan Kurban, Forkopimda Kota Malang, DMI dan FKUB Sepakat Masjid Tak Boleh Tolak Hewan Kurban

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang dan berbagai organisasi keislaman lain, melakukan rapat koordinasi (Rakor) mengenai penyelenggaraan kurban di tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (20/06/2022) tadi.

Wali Kota Malang, Sutiaji, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penyelenggaraan kurban tersebut boleh dilakukan, karena hewan yang terpapar PMK, tidak menular dan tidak berbahaya kepada manusia. Apalagi, hal tersebut juga dipertegas oleh fatwa MUI pusat.

“Kalau fatwa MUI sudah jelas, bahwa tentang hewan-hewan yang boleh disembelih. PMK ini, tidak punya korelasi penyakit pada manusia,” tegas Wali Kota Sutiaji, Senin (20/06/2022).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan mitigasi untuk hewan-hewan yang masuk ke kota Malang. Hal ini, guna pencegahan terhadap penyebaran wabah PMK tersebut.

Advertisement

Dikatakannya, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan

Polresta akan melakukan operasi lalu lintas terkait hewan ternak. Baik itu untuk kendaraan pengangkut yang keluar, maupun kendaraan yang masuk ke Kota Malang.

Baca juga:

“Kami bersama-sama akan terus menjalankan mitigasi untuk hewan-hewan yang masuk dari luar daerah. Itu, untuk memastikan hewan-hewan tersebut sehat bebas PMK,” lanjutnya.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat, agar tidak memiliki kekhawatiran yang berlebih untuk membeli hewan ternak sebagai kebutuhan kurban. Pasalnya, dirinya akan selaku mengontrol ke sejumlah tempat penitipan ternak yang diakomodir oleh takmir masjid, selaku pelaksana kurban.

Advertisement

“Nanti kami lakukan pengecekan ke masing-masing hewan yang dititipkan. Baik di takmir maupun di RPH. Kalau di RPH, ada kontrol secara massal,” katanya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang menambahkan, agar masjid-masjid di Kota Malang, tidak menolak pemberian hewan kurban. Serta, tetap melaksanakan penyembelihan dengan sebagaimana mestinya.

“Nantinya kami himbau, bahwa tidak ada masjid yang membatasi penerimaan hewan kurban. Kami akan jelaskan pada masyarakat, bahwa daging sapi seandainya terkena PMK, itu tidak bermasalah pada masyarakat,” imbuhnya.

Senada dengan Wali Kota Malang, Ketua DMI Kota Malang, Kasuwi Syabain, mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai wabah PMK. Pasalnya, daging sapi yang terkena PMK itu tidak berimbas pada kesehatan manusia. Selain itu, pihaknya meminta kepada setiap takmir masjid di Kota Malang untuk tetap melaksanakan kurban.

Advertisement

“Saya kira untuk kekhawatiran di masyarakat, melalui edaran fatwa MUI disampaikan bahwa tidak terlalu beresiko. Ini sangat penting diketahui dan kami juga meminta untuk semua takmir masjid, agar tidak menolak saluran dari masyarakat yang menitipkan hewan kurban karena tidak ada mudhorot yang besar bagi masyarakat,” tutur Kasuwi.

Hal itu, juga dikatakan oleh Ketua FKUB, KH Taufiq Kusuma, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila mengaca kepada fatwa MUI, diterangkan bahwa jenis-jenis ternak dengan gejala tertentu sudah dikategorikan mana yang boleh dan mana yang tidak.

“Jadi, kalau hanya sekedar gejala ringan, masih diperkenankan untuk dilanjutkan. Tetap hati-hati, tetapi tidak perlu khawatir berlebihan,” ujar Taufiq. (hms/rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas