Hukum & Kriminal
Rampok Umpan Cewek Lewat Fesbuk, Polisi “Gadungan” Wagir Ditembak Polisi Asli
Memontum, Kota Malang – Ulah kawanan perampok, Saiful Zainudin Cs (29) warga Pandanlandung Timur, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dalam melakukan aksinya sudah cukup terorganisir. Bahkan Saiful dalam aksinya menyamar sebagai polisi mengaku jadi anggota Polsek Dau.
Dia mengumpankan Melati Lorensa (20) pacarnya, warga Jl Bandulan, Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang untuk memancing korbannya.
Kini Saiful dan Melati sudah berhasil diringkus tim Singo Arema Police Polresta Malang Kota. Tidak hanya menangkap Saiful dan Melati, petugas juga membekuk M Afan Savani Adam (18) warga Jl Gapuro, Kelurahan Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Dibekuk pula, seorang penadah bernama Dewa Saputra (36) warga Jl Legok, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Ke empat tersangka ini dirilis pada Rabu (18/2/2020) sekitar pukul 14.00.
Informasi Memontum.com bahwa korban bernama Yulius (19) kenalan dengan Melati Lorensa melalui media sosial Facebook. Mereka kemudian bertukar nomer telp hingga berlanjut komunikasi melalui Whatsapp. Karena sudah cukup akrab, korban kemudian mengajak Melati untuk bertemu.
Ajakan ini diterima Melati hingga membuat korban bahagia. Namun ada syaratnya yakni korban diminta untuk membawa miras. Selama ini korban tidak sadar bawa chat melalui WA tersebut bukan dilakukan Melati. Melainkan yang selama ini membalas chat korban adalah Saiful Zainudin.
Pada Sabtu (8/2/2020) pukul 18.00, korban kemudian mendatangi lokasi yang disepakati. Yakni depan SPBU Mergan. Korban benar-benar tidak mengetahui bahwa dirinya bakal dijebak Saiful Zainudin untuk dirampok.
Saat itu Melati datang bersama Afan Safani menemui korban di depan SPBU Mergan. Selanjutnya korban diajak ke sebuah lapangan di kawasan Jl Bandulan Barat untuk pesta Miras. Sesampainya di Bandulan Barat, tiba-tiba datang Saiful bersama D (DPO) menyamar sebagai petugas kepolisian dari Polsek Dau.
Dengan berbekal pistol FN korek api, Saiful menodong dan bahkan sempat memukulkan pistol koreknya ke helm korban. Proses dibuat seolah-olah Saiful dan D melakukan pengrebekan dan menuduh korban hendak transaksi narkotika.
Bergaya marah-marah, Saiful akan melakukan memproses kasus ini di Polsek Dau. Selanjutnya dia merampas HP Samsung J 2 Prime dengan alasan akan dilakukan pengecekan transaksi. Motor Honda Beat milik korban juga dibawa.
Sementara itu Melati melakukan action seolah-olah sedang ketakutan. Apalagi Saiful mengatakan akan membawanya ke Polsek Dau. Korban juga merasa takut hingga membolehkan motornya dibawa oleh para pelaku.
Dengan merampas motor Honda Beat, HP dan helm milik korban Saiful kemudian pergi sambil membawa Melati untuk jaminan. Barang-barang tersebut dibawa untuk jaminan di Polsek Dau. Saiful meminta supaya korban datang untuk mengurus proses perdamaian agar kasus narkotikanya tidak diproses.
Usai mengusai barang-barang milik korban, Saiful kemudian menjual motor Beat tersebut seharga Rp 1,2 juta kepada Dewa Saputra. Sedangkan HP J2 Prime tersebut dijual seharga Rp 650. Uang yang terkumpul kemudian dibagi. Saiful mendapatkan bagian Rp 500 ribu, D mendapatkan Rp 500 ribu, Melati mendapatkan uang Rp 550 ribu sedangkan Afan dapat Rp 100 ribu.
Aksi ini terbongkar setelah Tim Singo Arema Police mendapat laporan korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku. Saat ditangkap Saiful melakukan perlawanan hingga terpaksa kakinya dilumpuhkan dengan timah panas. Kepada petugas, Saiful mengaku Melati adalah calon istrinya.
“Saya jengkel karena calon istri saya dirayu-rayu hingga korban kita beri pelajaran,” ujar Saiful.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap terkait kasus perampokan.
“Tersangka saat melakukan aksinya mengaku sebagai petugas kepolisian sambil membawa pistol korek. Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan satu buron. Penadahnya juga sudah berhasil kami tangkap. Untuk tiga tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP sedangkan penadahnya kami kenakan Pasal 480 KUHP,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)